tirto.id - Muncul wacana Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan mengalami kenaikan seiring dengan efisiensi yang dilakukan pemerintah terkait anggaran pendidikan. Rencana tersebut muncul menyusul pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.
"Kalau mereka juga kena efisiensi, ada kemungkinan perguruan tinggi akan mencari tambahan dana untuk pengembangan, dan kalau tidak ada opsi lain terpaksa menaikkan uang kuliah," kata Satryo dalam Rapat Kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Rabu, (12/2/2025) seperti dikutip dari Antara.
Potensi kenaikan UKT itu, sebut Satryo terjadi karena pihaknya memangkas sejumlah anggaran ke perguruan tinggi. Di antaranya dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang mengalami efisiensi sebesar 50 persen dari pagu awal sejumlah Rp6,018 triliun.
Kemudian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH), yang terkena pemangkasan sebesar 50 persen dari pagu awal sejumlah Rp2,37 triliun. Dana Program Revitalisasi PTN (PRPTN) yang terkena pemangkasan sebesar 50 persen dari pagu awal sejumlah Rp856 miliar.
Serta dana bantuan Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT) dan dana bantuan kelembagaan PTS yang nilai efisiensinya sebesar 50 persen dari pagu awal masing-masing Rp250 miliar dan Rp365 miliar.
Secara keseluruhan, efisiensi anggaran Kementerian Diktisaintek (Kemdiktisaintek) yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjumlah Rp14,3 triliun. Sebelumnya, Satryo telah mengusulkan ke Menkeu Sri Mulyani untuk mengembalikan sebagian anggaran bantuan langsung ke pagu awalnya. Hal itu menurutnya perlu dilakukan supaya perguruan tinggi tak perlu menaikkan uang kuliah.
Perkembangan Terkini Isu UKT Naik Dampak Efisiensi Anggaran Pendidikan
Menkeu, Sri Mulayni di kesempatan lain menyatakan efisiensi anggaran di perguruan tinggi, terutama di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), tidak boleh berdampak pada UKT. Ia menegaskan, bahwa efisiensi pemerintah harus hanya menyangkut anggaran sektor meeting, incentives, conventions, and exhibitions (MICE).
"Langkah ini tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025- 2026 yaitu di bulan Juni dan Juli (2025)," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025) dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan melakukan penelitian detail ihwal anggaran operasional terhadap PTN, yang dalam hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kenaikan UKT.
"Pemerintah akan meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak, sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas PTN dan pelayanan masyarakat sesuai amanat PTN tersebut," ujar Sri Mulyani.
Istana juga menanggapi isu efisiensi yang dikabarkan juga akan berdampak pada beasiswa seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP). Melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, Istana menegaskan bahwa program beasiswa masih akan dilanjutkan pemerintah.
“Pemerintah memastikan bahwa layanan pendidikan yang seperti apa misalnya, daya operasional perguruan tinggi itu tidak akan terdampak. KIP (Kartu Indonesia Pintar) tidak akan terdampak. Beasiswa-beasiswa akan dilanjutkan," kata Hasan ditemui di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025) dikutip dari Antara.
Hasan menegaskan, pemerintah menekankan bahwa empat hal yang dipastikan tidak terdampak efisiensi, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025. Empat hal itu ialah gaji pegawai, prioritas pegawai, layanan publik, dan bantuan sosial. Pendidikan, sebut Hasan merupakan salah satu komponen dari layanan publik.
Senada dengan Sri Mulyani, Hasan menegaskan bahwa efisiensi hanya berkaitan dengan hal-hal non-pokok seperti seremonial atau hal lain yang tidak mempengaruhi langsung terhadap layanan publik. Ia mencontohkan hal lain yang perlu dipangkas ialah biaya pembelian alat tulis kantor (ATK), biaya forum group disscussion (FGD), hingga biaya monitoring evaluasi (monev).
“Yang dikhawatirkan soal apa lagi? Beasiswa? Itu merupakan bagian dari layanan yang dijamin oleh pemerintah akan dipenuhi," tegas Hasan.
Sementara itu, pemerintah mempunyai target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, sebagaimana tertuang di Inpres 1/2025. Pemangkasan itu terdiri dari Rp256,1 triliun anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun transfer ke daerah.
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Fitra Firdaus