tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan tunjangan kinerja (tukin) dosen akan tetap dibayarkan pemerintah di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dia menegaskan hal tersebut direalisasikan dalam waktu dekat usai proses finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) rampung.
“Mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi perpres yang akan diselesaikan dalam waktu beberapa hari,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Dia merinci setidaknya terdapat 97.735 dosen yang masuk dalam 4 kategori. Dari kategori yang ditentukan, pertama, kategori dosen yang di perguruan tinggi berbadan hukum (PTN-BH). Menurut Sri Mulyani, dosen dalam kategori ini telah dan terus mendapatkan tukin sesuai standar PTN-BH.
“Mereka (dosen PTN BH) ini telah dan terus mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi dosen sesuai standar PTN BH,” jelasnya.
Kedua, dosen yang mengajar di perguruan tinggi badan layanan umum (PTN-BLU) yang sudah melakukan sistem remunerasi. Maka dari itu, menurutnya dosen di kategori ini telah mendapatkan tukin.
“(Dosen) yang saat ini menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi, seperti tadi yang di PTN BLU dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi,” lanjutnya
Untuk kategori selanjutnya, dia mengakui masih ada dosen yang belum menerima tukin dan hak remunerasi, yakni dosen dengan kategori ketiga, Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker). Kemudian kategori keempat yakni dosen ASN di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Bendahara negara itu mengakui kedua kategori tersebut memang sudah menerima tunjangan profesi , tetapi belum mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi.
“Jadi mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi tapi belum tunjangan kinerja atau remunerasi. Saat ini kami sedang memproses penghitungan dan pendataan dan perpres sedang juga dalam proses untuk difinalkan,” bebernya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher