tirto.id - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satu isi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 adalah pembatasan anggaran dinas untuk kepala daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota.
Pembatasan ini sebagai implementasi target efisiensi anggaran pemerintah sebesar RP306,69 triliun pada APBN dan APBD 2025 yang tertuang dalam Inpres tersebut.
Target efisiensi anggaran tersebut dibagi menjadi dua, yakni sebesar Rp256,1 triliun bagi anggaran kementerian/lembaga, dan Rp50,59 triliun bagi daerah.
Pemerintah menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Secara efektif, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berlaku mulai 22 Januari 2025. Serta, rencana efisiensi anggaran harus disampaikan pada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi belanja non-prioritas.
Selain itu, berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pemerintah juga akan mengatur efisiensi Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.
Isi Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Terdapat beberapa poin instruksi yang ditujukan bagi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
- Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar.
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Perpres mengenai Standar Harga Satuan Regional.
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
- Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke Daerah.
Selanjutnya, Presiden menunjuk Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan kepala daerah.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan di pengelolaan APBD 2025 dalam rangka pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra