Menuju konten utama

Isi Inpres 1 Tahun 2025 Soal Pengurangan Anggaran Dinas dan PDF

Berikut ini isi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 soal pengurangan anggaran dinas dan link untuk mengunduh versi PDF.

Isi Inpres 1 Tahun 2025 Soal Pengurangan Anggaran Dinas dan PDF
Presiden Prabowo di Rapim TNI-Polri, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Tirto.id/M. Naufal

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025.

Salah satu isi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 adalah pembatasan anggaran dinas untuk kepala daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota.

Pembatasan ini sebagai implementasi target efisiensi anggaran pemerintah sebesar RP306,69 triliun pada APBN dan APBD 2025 yang tertuang dalam Inpres tersebut.

Target efisiensi anggaran tersebut dibagi menjadi dua, yakni sebesar Rp256,1 triliun bagi anggaran kementerian/lembaga, dan Rp50,59 triliun bagi daerah.

Pemerintah menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Secara efektif, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berlaku mulai 22 Januari 2025. Serta, rencana efisiensi anggaran harus disampaikan pada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepala daerah untuk membatasi belanja non-prioritas.

Selain itu, berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pemerintah juga akan mengatur efisiensi Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.

Isi Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Terdapat beberapa poin instruksi yang ditujukan bagi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

  1. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar.
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
  3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Perpres mengenai Standar Harga Satuan Regional.
  4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
  5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
  6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
  7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke Daerah.
Rincian penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah, yakni sebesar Rp13,9 triliun untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Rp15,6 triliun untuk Dana Alokasi Umum, Rp18,3 triliun untuk Dana Alokasi Khusus Fisik, Rp509 miliar untuk Dana Otonomi Khusus, Rp200 miliar untuk Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Rp200 triliun untuk Dana Desa.

Selanjutnya, Presiden menunjuk Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan kepala daerah.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan di pengelolaan APBD 2025 dalam rangka pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Baca juga artikel terkait ANGGARAN APBN atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra