tirto.id - Pemerintah mengambil langkah strategis dalam pengelolaan keuangan negara. Salah satu kebijakan utama adalah pemangkasan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) pada tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang menetapkan pemangkasan anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi belanja negara.
Pemangkasan ini mencakup berbagai pos anggaran, seperti belanja operasional, perjalanan dinas, jasa konsultan, hingga pengadaan alat tulis kantor. Pemerintah menilai bahwa efisiensi diperlukan untuk mengoptimalkan alokasi dana ke sektor prioritas.
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menargetkan efisiensi belanja APBN sebesar Rp 306,7 triliun. Presiden Prabowo mengarahkan pengurangan anggaran pada kegiatan yang dianggap kurang mendesak.
Dengan pemangkasan ini, diharapkan anggaran negara dapat lebih fokus pada pembangunan dan peningkatan layanan publik. Pemerintah juga berupaya menjaga stabilitas fiskal tanpa harus menambah beban utang negara.
Daftar 10 Pos Anggaran K/L yang Dipangkas Pemerintah di Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan pemangkasan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) pada tahun 2025, dengan total penghematan mencapai Rp256,1 triliun. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Berikut adalah beberapa pos anggaran K/L yang mengalami pemangkasan signifikan:
- Alat Tulis Kantor (ATK): dipangkas sebesar 90%.
- Kegiatan Seremonial: dikurangi sebesar 56,9%.
- Rapat, Seminar, dan Sejenisnya: pemotongan sebesar 45%.
- Perjalanan Dinas: pengurangan sebesar 53,9%.
- Jasa Konsultan: dikurangi sebesar 45,7%.
- Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: dikurangi sebesar 40%.
- Belanja Lainnya: pemotongan sebesar 59,1%.
- Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan: dikurangi sebesar 73,3%.
- Percetakan dan Souvenir: pengurangan sebesar 75,9%.
- Kajian dan Analisis: dipangkas sebesar 51,5%.
Mengapa Anggaran K/L Tahun 2025 Dipangkas?
Pemerintah telah memutuskan untuk memangkas anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) pada tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Keputusan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, di mana Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan belanja APBN sebesar Rp306,7 triliun.
Pemangkasan anggaran ini difokuskan pada pos-pos belanja yang dianggap kurang produktif atau dapat dilaksanakan dengan biaya lebih rendah, seperti alat tulis kantor, perjalanan dinas, jasa konsultan, dan kegiatan seremonial.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa efisiensi ini bertujuan untuk mengoptimalkan alokasi dana ke program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain itu, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas fiskal dan mengurangi ketergantungan pada utang negara. Dengan mengurangi belanja yang tidak efisien, pemerintah berharap dapat mengalokasikan sumber daya secara lebih optimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemangkasan anggaran ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, setiap rupiah yang dibelanjakan diharapkan dapat memberikan dampak maksimal bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra