tirto.id - Komisi IIIDPR RI meminta penghapusan frasa ‘keamanan dalam negeri’ dari konsideran revisi Undang-Undang (RUU) Polri dalam rapat bersama pemerintah, Kamis (4/6/2026). Permintaan tersebut mempertimbangkan penggunaan frasa yang dikhawatirkan dapat membatasi ruang gerak kepolisian dalam menangani ancaman kejahatan lintas negara.
Anggota Komisi IIIDPR RI, Safaruddin, menilai penggunaan frasa ‘keamanan dalam negeri’ berpotensi mempersempit ruang gerak Polri di tengah berkembangnya kejahatan lintas negara.
“Izin Pak Ketua, di dalam redaksi itu ada ‘keamanan dalam negeri’. Kalau saran saya, sekarang ini kejahatan sudah lintas negara. Jangan nanti kita terpaku ‘keamanan dalam negeri’ saja,” kata Safaruddin di dalam ruang rapat Komisi IIIDPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ia mencontohkan maraknya praktik judi online yang server-nya berada di luar negeri. Menurut dia, Polri tetap harus memiliki ruang untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan yang berdampak kepada masyarakat Indonesia meski pelakunya berada di luar yurisdiksi nasional.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), EdwardOmarSharifHiariej, selalu perwakilan pemerintah menanggapi permintaan tersebut. Edward bilang, frasa tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi fungsi penegakan hukum Polri. Dia menegaskan, konsideran yang dibahas lebih berkaitan dengan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), bukan fungsi penegakan hukum.
“Kalau fungsi penegakan hukum maka itu luas, bisa berlaku asas teritorial, teritorial yang diperluas dengan prinsip kewarganegaraan maupun di luar warga negara Indonesia,” ujar Edward.
Edward menambahkan, fungsi Polri pada dasarnya mencakup tiga aspek, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Meski demikian, sejumlah anggota Komisi III tetap menilai frasa ‘keamanan dalam negeri’ perlu diubah karena dapat menimbulkan penafsiran yang membatasi tugas Polri di masa mendatang.
Anggota Komisi III, SoedesonTandra, mengatakan konsideran semestinya memberikan gambaran menyeluruh mengenai substansi yang akan diatur dalam batang tubuh undang-undang.
“Dengan kata-kata ‘dalam negeri’ itu akhirnya mempersempit dan membuka peluang penafsiran dari pihak-pihak tertentu yang di kemudian hari akan mempersulit institusi kepolisian,” ujar Soedeson dalam kesempatan yang sama.
Ia pun mengusulkan agar frasa tersebut diganti menjadi ‘keamanan dan ketertiban’ agar lebih sesuai dengan tantangan keamanan yang terus berkembang. “Menurut saya, kata-kata ‘dalam negeri’ ini kalau bisa diperluas dengan ‘keamanan dan ketertiban’ saja,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi IIIlainnya, RudiantoLallo. Ia mengusulkan agar rumusankonsideran mengadopsi ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Karena kan di sini bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 45, mengapa kita kemudian tidak mengadopsi saja Pasal 30 ayat 4 yang di situ disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat?” kata Rudianto.
Setelah mendengar pandangan para anggota, Ketua Komisi IIIDPR RI, Habiburokhman, selaku pimpinan rapat menyimpulkan frasa ‘dalam negeri’ sebaiknya dihapus dari konsideranRUUPolri.
“Pak Wamen, kayaknyagitu loh Pak. Setuju Pak, jadi saya kira kata-kata ‘dalam negeri’ kita hapus saja Pak. Setuju ya?” tegas Habiburokhman.
Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan peserta rapat. Sejumlah anggota juga meminta agar setelah penghapusan frasa tersebut ditambahkanrumusan ‘keamanan dan ketertiban masyarakat’ agar selaras dengan amanat konstitusi dan tugas pokok Polri.
Mulanya, pemerintah melalui WamenkumEdward telah menyerahkan sebanyak 112 DIM kepada Komisi IIIDPR RI untuk dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) RUUPolri. Habiburokhman, mengatakan tim sekretariat telah merampungkan rekapitulasi DIM yang diajukan pemerintah dalam revisi UU Polri.
Ia menjelaskan, dari total 112 daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Secara rinci, terdapat 32 DIM berstatus tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.
“Teman-teman, sebagaimana kelaziman, ini ada untuk DIM tetap ya, di batang tubuh ada 32 DIM, DIM tetap di penjelasan ada 19. Saya tawarkan ke teman-teman untuk DIM yang tetap ini apakah bisa kita sepakati?” kata Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IIIDPR RI, SarifuddinSudding, menyatakan tidak mempermasalahkan DIM yang berstatus tetap. Namun, ia meminta agar anggota panja terlebih dahulu memperoleh naskah revisi UU Polri secara utuh agar dapat melihat keseluruhan arah perubahan yang diusulkan pemerintah.
Menurut Sudding, anggota DPR perlu mengetahui pembagian klaster perubahan, termasuk bagian yang tidak mengalami perubahan, yang mengalami perubahan substansi, maupun yang hanya bersifat redaksional.
“Paling tidak rancangan undang-undang secara utuh itu kita bisa lihat gitu loh, yang mana kita sepakati untuk tetap, yang mana substansi dan redaksional,” tutur Sudding.
Setelah menerima masukan tersebut, Habiburokhman meminta pandangan anggota panja mengenai mekanisme pembahasan DIM yang akan dilakukan dalam rapat.
“Oke, teman-teman. Berikutnya kita akan mulai membahas DIM substansi dulu apa redaksional dulu nih menurut teman-teman?” katanya.
Menanggapi hal itu, Edward mengusulkan agar DIM yang hanya mengatur perubahan redaksional tidak dibahas secara rinci dalam rapat panja. Menurut dia, DIM semacam itu dapat langsung diserahkan kepada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) karena tidak mengubah substansi pengaturan.
“Kalau kami mengusulkan mungkin untuk redaksional disepakati untuk ke Timus-Timsin karena itu sebetulnya hanya redaksi. Tidak merubah substansi sama sekali,” ujar Edward.
Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan pimpinan rapat. Habiburokhman selanjutnya meminta kesepakatan anggota panja agar DIM yang bersifat redaksional dibahas melalui Timus dan Timsin, sementara rapat panja difokuskan pada pembahasan DIM substansi.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































