Menuju konten utama

Komisi III DPR RI Bentuk Panja RUU Polri, Diketuai Habiburokhman

Panja RUU Polri kawal 8 poin perubahan regulasi, termasuk penguatan fungsi pengawasan internal dan aturan batas usia pensiun anggota.

Komisi III DPR RI Bentuk Panja RUU Polri, Diketuai Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/6/2026). (ANTARA/HO-DPR)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman disepakati untuk memimpin langsung Panja guna mengawal 8 poin perubahan regulasi, termasuk penguatan fungsi pengawasan internal dan aturan batas usia pensiun anggota.

Pembentukan Panja disepakati dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Menteri Hukum, Wakil Menteri Sekretaris Negara, dan perwakilan Kementerian Keuangan. Habiburokhman terlebih dahulu meminta persetujuan forum terkait pembentukan Panja tersebut.

“Hari ini dalam rapat ini kita sepakati kita bikin Panja, disepakati untuk Panja?” kata Habiburokhman dalam rapat, Senin (25/5/2026).

Peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju!”

Habiburokhman lalu mengusulkan dirinya sebagai Ketua Panja RUU Polri. “Mohon berkenan untuk Ketua Panja, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H. Setuju?” ujarnya.

Usulan itu kembali disetujui peserta rapat. “Setuju!” jawab hadirin.

Habiburokhman mengatakan dirinya akan mengawal langsung proses pembahasan RUU Polri tersebut. Dalam rapat itu, Habiburokhman juga membacakan daftar anggota Panja RUU Polri yang berasal dari seluruh fraksi di Komisi III DPR RI. Sejumlah pimpinan Komisi III masuk dalam susunan tersebut, di antaranya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Sudiro, Muhammad Rano Alfath, dan Ahmad Sahroni.

Selain itu, sejumlah anggota lintas fraksi juga masuk dalam Panja, seperti Safaruddin, I Wayan Sudirta, Mercy Chriesty Barends, Benny Utama, Rikwanto, Sudeson Tandra, Muhammad Rahul, Bimantoro Wiyono, Martin Daniel Tumbelaka, hingga Bob Hasan.

Nama lain yang masuk dalam Panja ialah Hasbiallah Ilyas, Machfud Arifin, Rudianto Lallo, Muhammad Nasir Djamil, Adang Daradjatun, Sarifuddin Sudding, Hinca Panjaitan, dan Nazaruddin Dek Gam.

Sebelumnya, Habiburokhman menjelaskan RUU Polri disusun untuk melengkapi pengaturan reformasi kepolisian yang telah dimuat dalam KUHP dan KUHAP baru. Menurut dia, revisi UU Polri memuat sejumlah poin perubahan, termasuk penguatan pengawasan internal Polri, pengaturan penugasan anggota di luar institusi Polri, hingga penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari 8 poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan substansi dalam RUU Polri tetap mengacu pada konstitusi dan ketentuan reformasi sektor keamanan yang telah diatur sebelumnya. Menurut dia, revisi UU Polri tidak akan keluar dari koridor Undang-Undang Dasar 1945 maupun Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, termasuk terkait mekanisme pemilihan Kapolri.

“Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif presiden,” ujarnya.

Berikut sejumlah pokok pengaturan baru dalam RUU Polri:

Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik. Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern. Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri. Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri. Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur. Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca juga artikel terkait REVISI UU POLRI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah