Menuju konten utama

Soroti RUU Polri, Akademisi Unair Minta Diskresi Aparat Dibatasi

Akademisi hukum Unair soroti poin krusial RUU Polri mulai dari jabatan sipil hingga usia pensiun yang dinilai bisa hambat regenerasi.

Soroti RUU Polri, Akademisi Unair Minta Diskresi Aparat Dibatasi
Petugas Kepolisian berlindung saat melakukan pengamanan eksekusi lahan permukiman warga di Kentingan Baru, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/12/2018). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Akademisi Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Maradona, menyoroti sejumlah poin krusial dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Isu mengenai batas diskresi aparat, penempatan polisi aktif di jabatan sipil, hingga perpanjangan usia pensiun menjadi fokus utama yang dinilai perlu pengawasan ketat agar tidak menghambat reformasi kelembagaan.

Maradona menilai, RUU Polri perlu diarahkan untuk memperkuat batas kewenangan kepolisian. Dia pun mengatakan kepolisian punya tiga fungsi utama, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan publik.

Ketiga fungsi tersebut memiliki karakter yang berbeda sehingga membutuhkan pengaturan dan pengawasan yang seimbang.

Oleh sebab itu, Maradona menilai momentum revisi UU Polri menjadi penting karena berlangsung bersamaan dengan hadirnya paradigma baru dalam KUHP dan KUHAP yang lebih menekankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif.

“Jadi kita bisa melihat bahwa dalam fungsi utama kepolisian ini harus ada penyeimbangan, bagaimana proses diskresi itu harus dibatasi dan dikontrol, bagaimana proses yang sifatnya prosedural legalistik itu harus diawasi dan seterusnya,” kata Maradona di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Selasa (2/6/2026).

Menurut dia, karakter tugas kepolisian yang bekerja langsung di tengah masyarakat membuat aparat memiliki ruang diskresi yang besar. Di sisi lain, kondisi tersebut juga menyimpan risiko penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diatur secara memadai.

Maradona menjelaskan polisi merupakan bagian dari street-level bureaucracy yang dalam praktiknya sering beroperasi dengan pengawasan terbatas. Maka dari itu, ia mengingatkan bahwa diskresi yang diberikan kepada aparat berpotensi berubah menjadi tindakan sewenang-wenang apabila tidak dibatasi secara jelas.

Untuk itu, ia menilai revisi UU Polri perlu memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan oleh aparat.

“Jadi revisi Undang-Undang Kepolisian ini harus memperkuat batas kewenangan karena diskresi yang luas tadi harus dibatasi, harus ada parameternya, harus ada mekanisme kontrol, harus ada perlindungan HAM dan juga pengawasan eksternal, dan tentu pengawasan internal juga tidak kalah penting untuk diperkuat,” ujarnya.

Selain menyoroti persoalan diskresi, Maradona juga menyinggung pengaturan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Menurut dia, isu tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka menjaga netralitas politik, sistem merit birokrasi, serta mencegah meluasnya kewenangan koersif ke ranah sipil.

Maradona pun menilai perdebatan terkait polisi aktif di jabatan sipil tidak semata-mata soal boleh atau tidak, melainkan harus mempertimbangkan jenis jabatan, fungsi, dasar hukum, masa penugasan, hingga mekanisme pengawasannya.

“Jadi pertanyaannya itu bukan boleh atau tidak menduduki jabatan sipil, tapi yang paling penting itu adalah jabatan apa? untuk fungsi apa? berapa lama? dasar hukumnya apa? siapa mengawasi? dan bagaimana mencegah konflik kepentingan?” kata dia.

Maradona berpendapat ketentuan yang mewajibkan anggota Polri mundur atau pensiun ketika menduduki jabatan sipil murni perlu dipertahankan. Sementara itu, untuk jabatan yang berkaitan erat dengan fungsi kepolisian, pengaturannya harus dibatasi secara ketat.

“Kalau jabatan yang berkaitan erat dengan fungsi kepolisian, ini dia harus dibuat dalam daftar jabatan yang limitatif. Dia tidak boleh terbuka luas,” tutur Mardona.

Ia menambahkan, jabatan-jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif sebaiknya disebutkan secara jelas dalam undang-undang dan dikaitkan dengan fungsi utama kepolisian. Di sisi lain, Maradona juga menyoroti wacana perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan wilayah open legal policy yang harus mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi demografi hingga kemampuan ekonomi negara.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun berpotensi menghambat regenerasi organisasi apabila tidak dibarengi dengan sistem evaluasi yang memadai.

“Dalam perspektif reformasi kelembagaan, saya melihat jika usia pensiun ini diperpanjang tanpa desain regenerasi, merit system, dan evaluasi kinerja, maka dapat menghambat pembaruan organisasi,” kata Maradona.

Namun, ia juga menilai perpanjangan usia pensiun dapat memberikan manfaat bagi institusi apabila diterapkan secara selektif terhadap personel yang memiliki keahlian tertentu dan tetap disertai evaluasi yang jelas.

Menurut dia, kepolisian perlu menjaga keseimbangan antara mempertahankan personel senior yang masih produktif dengan membuka ruang regenerasi bagi generasi baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan pola kejahatan yang terus berubah.

“Kalau kita bicara sistem kelembagaan kepolisian, kita bisa melihat bahwa polisi-polisi senior ini dengan usia-usia yang masih produktif ini tentu memiliki kematangan berpikir, jaringan kerja, dan keahlian taktis-strategis yang sangat tinggi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Maradona menilai pengaturan usia pensiun dalam revisi UU Polri harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, karakter pekerjaan kepolisian, serta keberlangsungan regenerasi karier di internal institusi.

Baca juga artikel terkait REVISI UU POLRI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah