Menuju konten utama

Kapolri Dorong RUU Polri Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

Jenderal Listyo menilai pengaturan di tingkat undang-undang diperlukan agar mekanisme penugasan Polri di instansi sipil memiliki pedoman yang baku.

Kapolri Dorong RUU Polri Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Raker tersebut membahas evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 dan rencana kerja Tahun Anggaran 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong Revisi Undang-Undang Polri untuk menjadi dasar hukum utama penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi, termasuk penempatan personel aktif di jabatan sipil pada kementerian dan lembaga negara.

Dorongan itu disampaikan Jenderal Listyo untuk mengakhiri polemik hukum sekaligus memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi institusi dan personel kepolisian.

Jenderal Listyo menilai pengaturan di tingkat undang-undang diperlukan agar mekanisme penugasan Polri di instansi sipil memiliki pedoman yang baku dan sah secara undang-undang. Dengan payung hukum yang lebih kuat, penugasan personel Polri di luar struktur diharapkan tidak lagi menjadi objek sengketa hukum di kemudian hari.

Dorongan revisi UU Polri itu muncul setelah Polri menghadapi sejumlah tantangan hukum terkait penempatan personel di lembaga sipil. Dalam pernyataannya, Listyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadapi dua gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyasar kewenangan Kapolri dalam memberikan penugasan.

“Terkait penugasan Polri di luar struktur beberapa waktu yang lalu, kami menghadapi dua gugatan yaitu gugatan nomor 114 tahun 2025 yang menghapus frasa 'penugasan dari Kapolri'. Sedangkan, di pasal 223 terdapat gugatan terhadap penempatan Polri di luar struktur yang menggugat undang-undang ASN dan penjelasan Pasal 28 Ayat 2 tentang Polri. Alhamdulillah gugatan tersebut ditolak,” ujar Listyo dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi XIII DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Meskipun gugatan tersebut ditolak oleh MK, Listyo menyebut Polri bergerak cepat untuk merapikan administrasi hukum internal. Sebagai langkah konkret, Polri menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai acuan terbaru.

Kemudian, Listyo menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut adalah wujud ketaatan Polri terhadap hukum dan putusan MK, sekaligus untuk mengisi kekosongan regulasi teknis.

“Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025. Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK, namun bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” jelasnya.

Namun, untuk memberikan kepastian hukum yang bersifat jangka panjang dan lebih tinggi, Listyo berharap mekanisme penugasan di luar struktur ini dapat diatur lebih detail dalam proses revisi Undang-Undang Polri yang tengah berjalan. Menurutnya, hal ini krusial agar pelaksanaan tugas personel kepolisian di instansi sipil memiliki pedoman yang baku dan sah secara undang-undang.

“Tentunya harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur,” ucapnya.

Langkah Polri mendorong isu ini ke dalam revisi UU Polri dipandang sebagai upaya strategis untuk memperjelas status serta legalitas ribuan personel Polri yang saat ini tengah membantu pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah dan lembaga negara lainnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri masuk ke ranah jabatan sipil mengoreksi sikap kepolisian dan pemerintah tentang rencana penempatan personel kepolisian aktif di jabatan sipil.

Sebelumnya, Polri berupaya menempatkan personel kepolisian aktif lewat penerbitan Perpol Nomor 10/2025 untuk memuluskan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Ia mengingatkan, putusan MK yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) itu menegaskan Polri tidak bisa menempatkan personel aktif di jabatan sipil.

"Mestinya tahu ini tidak boleh dari sudut pandang hukum. Nggak boleh, dan MK sekarang menegaskan kembali itu tidak boleh," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip dari kanal YouTube "Mahfud MD", Selasa (20/1/2026).

Mahfud menyebut anggota kepolisian aktif masih bisa duduk di jabatan sipil. Namun, hal itu tidak bisa diatur lewat Peraturan Kapolri (Perkap), melainkan revisi UU Polri yang melibatkan pemerintah dan DPR.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty