tirto.id - Sejumlah perguruan tinggi menetapkan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) untuk calon mahasiswa baru tahun 2024. Lantas, berapa biaya UKT terendah dan tertinggi tahun 2024?
Kebijakan kenaikan biaya UKT oleh sebagian perguruan tinggi negeri (PTN) memicu protes dari banyak pihak. Pasalnya kenaikan biaya UKT di sejumlah PTN dinilai memberatkan mahasiswa dan orang tua/wali mahasiswa.
Beberapa perguruan tinggi menaikan biaya UKT mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. Tak hanya itu, beberapa PTN juga membebankan uang pangkal dengan nilai fantastis hingga ratusan juta rupiah.
Menyusul banyaknya protes dari banyak pihak, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim angkat bicara. Ia meminta perguruan tinggi negeri untuk mengambil kebijakan yang rasional dan masuk akal.
"Saya berkomitmen beserta Kemendikbud untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Melalui kesempatan yang sama, Nadiem menyampaikan bahwa PTN dalam negeri wajib menetapkan biaya UKT dengan berpegang pada Permendikbud Ristek RI Nomor 2 tahun 2024.
Ketentuan Penetapan Tarif UKT Sesuai Permendikbud 2024
Ketentuan penetapan tarif UKT tercantum dalam Permendikbud Ristek RI Nomor 2 tahun 2024.
UKT merupakan uang adalah sejumlah biaya kuliah yang harus dibayar mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau orang tua/wali.
Nadiem menegaskan bahwa sistem UKT yang berlaku di PTN Indonesia saat ini memiliki jenjang dari terendah ke tertinggi. Jenjang UKT ini tidak disamaratakan pada setiap mahasiswa sesuai kemampuan ekonominya.
"Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar, lebih sedikit," kata dia.
Merujuk Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, UKT terendah di perguruan tinggi terdiri dari dua golongan, yaitu kelompok I dan kelompok II. Batas tarif UKT kelompok I adalah Rp500 ribu dan kelompok II adalah Rp1.000.000.
Permendikbud yang sama turut mengatur bahwa PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok tarif UKT tersebut. Namun, tarif UKT di luar batasan itu dibatasi paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.
BKT adalah singkatan dari Biaya Kuliah Tunggal. BKT merupakan keseluruhan biaya operasional mahasiswa per semester yang dibebankan kepada mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah.
Berapa Biaya UKT Terendah dan Tertinggi Tahun 2024?
Biaya UKT 2024 berbeda-beda pada setiap PTN, program studi (prodi), dan kelompok ekonomi. UKT Terendah biasanya ditetapkan pada calon mahasiswa tidak mampu atau penerima program bantuan sosial dari pemerintah seperti KIP Kuliah.
Sebaliknya, UKT tertinggi diberikan kepada calon mahasiswa baru yang mampu secara ekonomi. UKT tertinggi juga dipengaruhi oleh program studi. Program studi bidang eksakta kesehatan umumnya memiliki besaran UKT lebih tinggi dari pada UKT prodi lainnya.
Beberapa prodi dengan biaya UKT tinggi adalah pendidikan kedokteran, kedokteran gigi, kedokteran hewan, farmasi, dan keperawatan.
Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, biaya UKT terendah di PTN Indonesia tahun ini adalah Rp500 ribu. Namun, ada juga perguruan tinggi yang menetapkan tarif UKT lebih rendah dari pada batas dari Permendikbud, misalnya Universitas Sebelas Maret (UNS).
Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor: 416/UN27/HK.02/2024, tarif UKT terendah di UNS adalah UKT kelompok I sebesar Rp475.000. Namun, UKT tertinggi di UNS mencapai Rp30 juta.
Biaya UKT tertinggi tahun 2024 di PTN saat ini mencapai lebih dari Rp30 juta per semester. Salah satu PTN dengan UKT tertinggi di Indonesia adalah Universitas Brawijaya (UB) dengan besaran UKT tertinggi Rp33,5 juta.
Berikut ini daftar biaya UKT terendah dan tertinggi di 20 PTN di Indonesia 2024:
Perguruan Tinggi | UKT 2024 (Rupiah) | |
Terendah | Tertinggi | |
Universitas Sebelas Maret (UNS) | 475.000 | 30.000.000 |
Universitas Riau (UNRI) | 500.000 | 8.550.000 |
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) | 500.000 | 12.500.000 |
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) | 500.000 | 14.000.000 |
Institut Teknologi Bandung (ITB) | 500.000 | 14.500.000 |
IPB University | 500.000 | 15.000.000 |
Universitas Negeri Malang (UM) | 500.000 | 17.000.000 |
Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) | 500.000 | 19.500.000 |
Universitas Indonesia (UI) | 500.000 | 20.000.000 |
Universitas Hasanudin (Unhas) | 500.000 | 20.000.000 |
Universitas Diponegoro (Undip) | 500.000 | 22.000.000 |
Universitas Undayana (UNUD) | 500.000 | 23.240.000 |
Universitas Airlangga (UNAIR) | 500.000 | 25.000.000 |
Universitas Mulawarman (Unmul) | 500.000 | 25.000.000 |
Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) | 500.000 | 30.000.000 |
Universitas Negeri Semarang (UNNES) | 500.000 | 32.000.000 |
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) | 500.000 | 32.000.000 |
Universitas Brawijaya (UB) | 500.000 | 33.500.000 |
Universitas Gadjah Mada (UGM) | 1.889.250 | 30.000.000 |
Universitas Padjadjaran (Unpad) | 7.000.000 | 24.000.000 |
Perlu diketahui bahwa besaran UKT di atas adalah berasal dari pengumuman di situs resmi masing-masing PTN untuk calon mahasiswa baru yang lolos jalur SNBP.
Tarif UKT tertinggi mungkin akan berbeda untuk mahasiswa baru yang lolos jalur SNBT, seleksi mandiri, atau ujian mandiri. Tarif UKT di atas juga di luar biaya pengembangan atau sumbangan pendidikan.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yulaika Ramadhani