Menuju konten utama

Apa Perbedaan Seleksi SNBP dan SNBT Tahun 2024?

Penjelasan mengenai perbedaan SNBP dan SNBT tahun 2024, dua jalur seleksi untuk mendaftar SNPMB.

Apa Perbedaan Seleksi SNBP dan SNBT Tahun 2024?
Ilustrasi SNPMB. foto/IStockphoto

tirto.id - Perbedaan seleksi SNBP dan SNBT tahun 2024 perlu Anda ketahui, terutama bagi para calon mahasiswa yang baru akan mengikuti SNPMB 2024.

SNPMB atau Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2024 terdiri dari dua tahapan, yaitu SNBP dan SNBT. SNBP adalah singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. SNBT adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Tes.

Secara singkat, SNBP merupakan seleksi berbasis prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan ujian tertulis yang diadakan oleh setiap perguruan tinggi. Sementara itu, SNBT adalah seleksi dengan ujian tertulis dan sejumlah kriteria lainnya yang ditentukan oleh panitia nasional.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, SNPMB diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

PTN yang dimaksud adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, meliputi PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Kemudian, SNPMB memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi dengan kuota minimum 20 persen dengan biaya ditanggung pemerintah.

Daftar Perbedaan Seleksi SNBP dan SNBT Tahun 2024

Terdapat sejumlah perbedaan antara SNBP dan SNBT tahun 2024, mulai dari perbedaan jadwal, daya tampung, biaya, penilaian, hingga kriteria peserta.

Berikut ini adalah rincian perbedaan SNBP dan SNBT tahun 2024 yang perlu Anda cermati sebelum memutuskan mendaftar SNPMB:

Perbedaan Jadwal SNBP dan SNBT

1. Jadwal SNBP

  • Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2023
  • Masa Sanggah Kuota Sekolah: 28 Desember 2023 – 17 Januari 2024
  • Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 8 Januari – 08 Februari 2024
  • Registrasi Akun SNPMB Siswa: 8 Januari – 15 Februari 2024
  • Pengisian PDSS: 9 Januari – 9 Februari 2024
  • Pendaftaran SNBP: 14 – 28 Februari 2024
  • Pengumuman Hasil SNBP: 26 Maret 2024
2. Jadwal UTBK-SNBT

  • Pembuatan Akun SNPMB: 8 Januari – 15 Februari 2024
  • Pendaftaran UTBK-SNBT: 21 Maret – 5 April 2024
  • Pelaksanaan UTBK Gelombang 1: 30 April dan 02 – 07 Mei 2024
  • Pelaksanaan UTBK Gelombang 2: 14 – 20 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil SNBT: 13 Juni 2024
  • Masa Unduh Sertifikat UTBK: 17 Juni – 31 Juli 2024

Perbedaan Daya tampung SNBP dan SNBT

Daya tampung maksimal untuk SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) adalah 20 persen untuk setiap kampus, lalu daya tampung untuk SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) adalah minimal 40 persen.

Perbedaan Biaya SNBP dan SNBT

Untuk SNBP biaya ditanggung oleh pemerintah, sementara untuk SNBT biaya ditanggung oleh peserta dan mendapat subsidi dari pemerintah.

Perbedaan Penilaian SNBP dan SNBT

Untuk penilaian SNBP hanya berdasarkan nilai akademik saja, atau nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh PTN (Perguruan Tinggi Negeri).

Sementara itu, penilaian SNBT hanya berdasarkan hasil UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) atau hasil UTBK dan kriteria lain (ditetapkan bersama oleh PTN).

Perbedaan Kriteria peserta SNBP dan SNBT

1. SNBP

  • Merupakan siswa kelas 12 di SMA, SMK sederajat (lulusan 2023).
  • Usia maksimal 25 tahun.
  • Siswa eligible (berhak ikut SNBP) yang ditentukan dari proses pemeringkatan oleh sekolah.
2. SNBT

  • Merupakan lulusan 2021, 2022 atau 2023 dari SMA, SMK sederajat, dan Paket C.
  • Usia maksimal 25 tahun.

Persyaratan Mengikuti SNPMB 2024

Untuk mengikuti SNPMB 2024, calon mahasiswa harus memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa persyaratan sebagaimana dilansir dari laman Kemdikbud antara lain:

1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas terakhir pada tahun 2024. 4. Peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).

5. Siswa yang belum mempunyai ijazah pada poin 3 dan 4, harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:

  • Identitas, meliputi nama, kelas,NISN dan NPSN
  • Pas foto terbaru (berwarna)
  • Tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah
  • Stempel/cap sekolah
6 .Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2022 dan 2023

7. Lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).

8. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

9. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah

portofolio.

10 .Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

11. Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.

12. Membayar biaya UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer).

Baca juga artikel terkait SNPMB 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya