tirto.id - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 merupakan salah satu jalur masuk ke perguruan tinggi negeri. Jalur ini dapat diikuti oleh siswa eligible atau siswa yang memang dianggap layak untuk mengikuti SNBP 2024.
Pemerintah membuka SNBP untuk memberikan kesempatan bagi siswa SMA/sederajat yang memiliki prestasi dan ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN). Prestasi yang dimaksud merupakan prestasi akademik maupun non akademik yang diraih siswa selama bersekolah di jenjang SMA/sederajat.
SNBP tidak bisa diikuti oleh sembarang siswa dan hanya diperuntukkan bagi siswa eligible. Siswa eligible sendiri adalah sebutan untuk siswa yang layak atau memenuhi persyaratan untuk mendaftar SNBP.
Jadi, siswa eligible merupakan siswa terpilih atau siswa yang memang direkomendasikan oleh sekolah karena memiliki prestasi sesuai kriteria SNBP.
Kemdikbud belum lama ini telah merilis jadwal SNBP 2024, mulai dari pengumuman kuota sekolah hingga pengumuman hasil SNBP.
Berdasarkan jadwal tersebut, kuota sekolah untuk SNBP diketahui telah diumumkan pada 28 Desember 2023 lalu diikuti dengan masa sanggah kuota sekolah yang berlangsung hingga 17 Januari 2024.
Sementara itu, pengumuman penetapan siswa eligible SNBP 2024 diketahui tidak tercantum dalam jadwal yang dirilis oleh Kemdikbud. Namun, jika merujuk pada jadwal SNBP tahun sebelumnya, penetapan siswa eligible dilakukan tidak lama setelah pengumuman kuota sekolah.
Pengumuman siswa eligible SNBP 2023 juga dilakukan tepat sebelum registrasi atau pembuatan akun SNPMB sekolah dan siswa, serta sebelum pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Jadi, bila mengacu pada jadwal SNBP tahun lalu, maka pengumuman siswa eligible 2024 seharusnya mulai dilaksanakan sebelum 8 Januari 2024. Pengumuman siswa eligible juga berlangsung selama sekitar satu bulan sehingga diperkirakan akan berakhir pada awal Februari 2024 mendatang.
Ketentuan Umum SNBP 2024
SNBP 2024 digelar dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, baik sekolah maupun siswa. Dilansir dari laman Kemdikbud, berikut beberapa ketentuan umum SNBP 2024:
1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah:
- Rapor semester 1-5 bagi siswa SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun
- Rapor semester 1-7 bagi siswa SMK dengan masa belajar empat tahun.
3. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
4. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB
5. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
6. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
7. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.
8. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
Persyaratan Siswa Eligible SNBP 2024
Siswa eligible adalah siswa yang memenuhi kriteria atau persyaratan yang sudah ditentukan untuk mendaftar SNBP 2024. Adapun kriteria siswa eligible pada SNBP tahun ini adalah sebagai berikut:
- Siswa eligible adalah siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
- Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
- Wajib mengunggah portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
- Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Ketentuan Pemeringkatan Siswa SNBP 2024 oleh Sekolah
Pemeringkatan siswa eligible akan dilakukan oleh pihak sekolah dengan beberapa ketentuan khusus. Berikut ketentuan yang harus dipatuhi sekolah dalam melakukan pemeringkatan siswanya:
- Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran untuk semester 1-5.
- Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
- Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin 2.
Jadwal dan Tahapan Seleksi SNBP 2024
- Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2023
- Masa Sanggah Kuota Sekolah: 28 Desember 2023 - 17 Januari 2024
- Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 8 Januari - 8 Februari 2024
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 8 Januari - 15 Februari 2024
- Pengisian PDSS: 9 Januari - 9 Februari 2024
- Pendaftaran SNBP: 14 - 28 Februari 2024
- Pengumuman Hasil SNBP: 26 Maret 2024
Penulis: Erika Erilia
Editor: Dhita Koesno