Menuju konten utama

Alasan Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Kritik UKT Mahal

Hermandra mengeklaim pelaporan ke pihak kepolisian tak menandakan bahwa Sri adalah seseorang yang anti-kritik.

Alasan Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Kritik UKT Mahal
Ilustrasi soft censorship. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Riau (Unri), Hermandra, mengungkapkan alasan Rektor Unri, Sri Indarti, melaporkan mahasiswanya ke kepolisian. Dia menjelaskan pelaporan bermula saat ada video viral yang mencatut nama Sri.

Video tersebut diunggah akun media sosial yang diduga dikelola mahasiswa UNRI. Lantaran tidak memiliki informasi yang jelas, Sri disebut berkonsultasi dengan pihak yang memahami UU ITE. Konsultasi dilakukan untuk mengambil langkah atas video viral itu.

"Akhirnya rektor selaku pribadi mengambil sikap membuat pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi, ke Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau, sesuai haknya selaku Warga Negara yang diberikan hak untuk mendapatkan akses keadilan pada negara hukum yang demokratis," urai Hermandra dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/5/2024).

Hermandra menuturkan, pelaporan dilayangkan lantaran ada salah satu konten dalam video yang dipersoalkan, yakni Sri Indarti disebut sebagai "broker pendidikan". Kalimat itu lantas dianggap menyerang harkat dan martabat Sri.

"Kalimat ini lah yang dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subjek hukum, bukan dalam kapasitas selaku Rektor yang memiliki jabatan publik," sebutnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, berdasar penilaian ahli UU ITE, penyebutan broker pendidikan untuk Sri bukan termasuk kritik. Penyebutan itu dinilai sudah termasuk menyerang secara pribadi.

Dia mengeklaim, pelaporan ke pihak kepolisian tak menandakan bahwa Sri adalah seseorang yang anti-kritik. Sebab, terkait kebijakan iuran pengembangan institusi (IPI), pihak Rektorat Unri telah mengadakan audiensi dengan mahasiswa.

Sementara itu, dia menjelaskan adanya IPI itu juga telah disesuaikan dengan Permendikbud Ristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud Ristekdikti.

"Rektor ke depannya berharap jika ada hal-hal yang terkait dengan kebijakan Rektorat dianggap merugikan mahasiswa diharapkan mengedepankan prinsip tabayyun atau klarifikasi terlebih dahulu," kata Hermandra.

"Karena bagaimanapun juga prinsipnya Rektor mengedepankan kepentingan terbaik para mahasiswa atau mahasiswi yang menuntut ilmu di Unri," sambung Hermandra.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin