Menuju konten utama

Isi Permendikbud No 2 Tahun 2024 tentang Aturan UKT

Berikut ini isi aturan UKT terbaru yang tercantum dalam Permendikbud No 2 Tahun 2024.

Isi Permendikbud No 2 Tahun 2024 tentang Aturan UKT
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Isi Permendikbud No 2 Tahun 2024 tentang aturan UKT sedang hangat diperbincangkan, lantaran regulasi tersebut membuat biaya kuliah di sejumlah PTN melambung. Menyusul hal tersebut, tidak sedikit yang penasaran mengenai cara menghitung UKT berdasarkan gaji orang tua.

Permendikbud No 2 Tahun 2024 memuat aturan kenaikan UKT bagi para mahasiswa baru. Kenaikan tidak akan berlaku bagi mahasiswa lama yang telah belajar di PTN.

“Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa.

Kabar kenaikan itu mendapat respon negatif di tengah masyarakat, hingga menjadi topik perbincangan hangat di sosial media. Pasalnya, imbas dari peraturan tersebut membuat biaya kuliah di sejumlah PTN meningkat drastis.

Terkait hal itu, Nadiem mengatakan UKT merupakan kebijakan yang selalu mengutamakan keadilan dan inklusivitas. Dia berjanji pihaknya akan memastikan kenaikan UKT di setiap perguruan tinggi berjalan rasional.

"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak terburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar," ujar Nadiem.

Cara Menghitung UKT Berdasarkan Gaji Orang Tua

Uang Kuliah Tunggal atau UKT adalah sejumlah biaya yang wajib dibayar mahasiswa yang berkuliah di Pergurutan Tinggi Negeri (PTN) setiap semester berdasarkan kemampuan ekonomi orang tuanya.

Penentuan biaya UKT berdasarkan ekonomi mahasiswa, perguruan tinggi akan menentukan besaran gaji berapa saja yang bisa masuk ke setiap golongan UKT. Semakin besar gaji orang tua, maka semakin besar pula golongan UKT yang diterima mahasiswa.

Rumus untuk menghitung penggolongan UKT dari gaji orang tua berbeda-beda pada setiap kampus. Namun umumnya, penghitungan UKT berdasarkan penghasilan, pekerjaan, dan pengeluaran dari orang tua mahasiswa yang dinyatakan dalam interval.

Besaran pasti dan rinci UKT diatur oleh setiap PTN berdasarkan regulasi pemerintah, saat ini peraturan yang berlaku adalah Permendikbud No 2 Tahun 2024.

Namun, merujuk aturan baru tersebut, khusus tarif UKT terendah yaitu UKT 1 dan 2 secara gamblang ditetapkan langsung dalam Pasal 6 ayat 2. Disebutkan kelompok UKT 1 ditetapkan sebesar Rp500 ribu, sedangkan kelompok UKT 2 sebesar Rp1 juta.

Sementara itu, pada Pasal 6 ayat 4 dijelaskan, PTN memiliki wewenang untuk menetapkan UKT kelompok lainnya dengan nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT (biaya kuliah tunggal) yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.

Pada Pasal 7 ayat 1 ada penejelasan lanjutan bahwa PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih besar dari BKT pada setiap Program Studi bagi mahasiswa program diploma dan sarjana yang diterima melalui jalur kelas internasional dan diterima melalui jalur kerjasama.

Ini juga berlaku bagi rekognisi pembelajran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, dan atau mahasiswa berkewarganegaan asing.

Besaran UKT untuk pihak yang disebutkan pada Pasal 7 ayat 1 itu paling tinggi dua kali lipat dari besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.

Permendikbud No 2 Tahun 2024 yang Berisi Aturan UKT

Permendikbud No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud ditetapkan oleh Mendikbud Ristek RI, Nadiem Anwar Makariem pada 19 Januari 2024.

Regulasi tersebut terdiri dari 18 halaman yang memuat 7 Bab berisi 34 Pasal dan lampiran, adapun rincian isinya sebagai berikut:

Bab 1: Ketentuan Umum

Bab 2: Penetapan dan Penghitungan Standar Satuan Biaya Operasionl Pendidikan Tinggi

Bab 3: Biaya Kuliah Tunggal (UKT)

Bab 4: Biaya Kuliah Tunggal (UKT)

Bab 5: Iuran Pengembangan Institusi

Bab 6: Ketentuan Peralihan

Bab 7: Ketentuan Penutup

Lampiran: Penghitungan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi

Untuk mengetahui isi lebih lanjut dari Permendikbud No 2 Tahun 2024 secara lengkap, masyarakat dapat mencermatinya dengan mengakses file PDF salinan peraturan tersebut melalui link di bawah ini:

Permendikbud No 2 Tahun 2024 PDF

Baca juga artikel terkait UKT atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra