Menuju konten utama

UKT Melambung, Nadiem Sebut Sudah Mengedepanan Asas Keadilan

Menurut Nadiem, prinsip dasar UKT mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas. Ia meminta masyarakat memahami kedua prinsip dasar itu.

UKT Melambung, Nadiem Sebut Sudah Mengedepanan Asas Keadilan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (kiri) menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Mendikbudristek, Nadiem Makarim, angkat bicara soal polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang belakangan menjadi polemik karena mengalami kenaikan signifikan di sejumlah perguruan tinggi.

Menurut Nadiem, prinsip dasar UKT mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas. Ia meminta masyarakat memahami kedua prinsip dasar itu.

"Poin terpenting prinsip dasar UKT ini, semua mahasiswa, semua masyarakat, harus mengerti prinsip dasar UKT, selalu mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Nadiem mengatakan UKT tidak disamaratakan untuk semua mahasiswa. Ia menyebut UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga masing-masing mahasiswa.

"UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar, lebih sedikit," ucap Nadiem.

Ia mengklaim asas keadilan dan inklusivitas sudah berlaku selama ini. Karena itu, kata dia, semua PTN harus menjunjung tinggi kedua asas tersebut.

"Hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya," tutur Nadiem.

Dasar hukum kenaikan UKT yakni Permendikbud Ristek RI Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri.

Menurut Nadiem, aturan itu hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

Ia mengatakan masyarakat salah persepsi bahwa aturan itu mengubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi.

"Ini tidak benar sama sekali, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru, dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai," tukas Nadiem.

Upaya Kemdikbud Meredam Kecemasan Masyarakat

Ke depan, kata dia, ia meminta perguruan tinggi negeri untuk memastikan Kemendikbud mengambil kebijakan yang rasional dan masuk akal perihal kenaikan UKT.

"Saya berkomitmen beserta Kemendikbud untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan," kata Nadiem.

Ia mengatakan pihaknya akan mengecek kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi dan meminta seluruh rektor agar menaikan UKT dengan memperhatikan aspek rasionalitas.

"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak terburu-buru, tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar," tutup Nadiem.

Sebelumnya viral di media sosial X (Twitter) sejumlah warganet mengeluhkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang melonjak di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Mayoritas dari mereka terkejut karena biaya UKT membengkak berkali-kali lipat secara tiba-tiba hingga mencapai belasan juta. Hal ini membuat calon mahasiswa baru (camaba) Unsoed, pontang-panting dengan kebijakan berat ini.

Tagar #TurunkanUKTUnsoed bahkan menjadi trending topik di X pada Rabu (24/4/2024) malam.

Sebuah cuitan dari akun @Unsoedfess1963 menyebut, “... ngga ngotak naiknya sampe 5 kali lipat, gimana nii”.

Dalam cuitan lain oleh akun @convomfs, seorang warganet menunjukkan jepretan gambar bahwa dia dibebani UKT di Unsoed dengan nominal Rp25 juta.

Biaya UKT mahal di sejumlah perguruan tinggi--terutama di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)– menjadi fenomena yang berulang kali terjadi. Sepanjang 2023 hingga saat ini, sejumlah PTN sempat mendapat sorotan media massa karena membebankan biaya UKT tinggi kepada para mahasiswa.

Misalnya, awal 2024 diwarnai dengan kabar bahwa kampus terkemuka di Bandung, Institut Teknologi Bandung (ITB), menarik UKT yang tinggi kepada para mahasiswa.

Keluarga Mahasiswa (KM) ITB sampai turun ke jalan untuk memprotes ongkos UKT yang dianggap sewenang-wenang. Ditambah, muncul kabar bahwa pihak kampus sempat menawarkan kepada mahasiswa mekanisme pinjaman daring (online) oleh pihak ketiga, untuk dapat membayar uang UKT.

Mahasiswa UNY juga sempat melakukan aksi lanjutan di depan kantor Kemendikbudristek pada Februari 2023 menuntut keringanan UKT.

Survei yang dilakukan Project Multatuli di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2023 menunjukkan 74,22 persen responden merasa biaya kuliah yang memberatkan memiliki dampak ke kondisi fisik dan mental mereka.

Baca juga artikel terkait UANG KULIAH TUNGGAL atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi