Menuju konten utama

Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

JPU Kejaksaan Agung menuntut terdakwa mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi penjara lima tahun.

Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Sidang tuntutan eks anggota BPK Achsanul Qosasi terkait korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (21/5/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut terdakwa mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi penjara lima tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dikurang sepenuhnya masa penahanan dan menyatakan agar terdakwa tetap di dalam rutan,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (21/5/2024).

JPU juga menuntut agar Achsanul Qosasi membayar denda Rp500 juta. Selain itu, membayar uang perkara.

“Membayar denda Rp500 juta dan apabila tidak dapat dibayarkan, diganti dengan 6 bulan kurungan,” ujar JPU.

Disebutkan JPU, tuntutan tersebut diambil dengan alasan hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai bagian dari penyelengra negara tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan nepotisme. Kedua, apa yang dilakukan Achsanul Qosasi memberikan citra buruk kepada instansi BPK.

Di sisi lain, Achsanul Qosasi dituntut dengan hal-hal yang meringankan, salah satunya bersikap sopan dalam setiap persidangan. Selain itu, belum pernah dihukum.

“Terdakwa mengakui secara terus terang apa yang didakwakan JPU dan mengembalikan keseluruhan uang yang diterimanya sebesar 2.640 dolar AS atau Rp40 miliar,” ucap JPU.

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 e atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dia terbukti dan mengakui menerima uang atas klaim audit yang dilakukan terhadap kasus korupsi pengadan tower BTS BAKTI Kominfo. Uang itu diterima dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Achsanul Qosasi kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya, salah satunya menyewa hotel senilai Rp3 juta hanya untuk buang air kecil. Hal itu dilakukannya bersama dengan terdakwa Sadikin Rusli.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang