Menuju konten utama

Tanggapi Temuan BPK, Wamen BUMN Akui Ada Fraud di Indofarma

Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, Indofarma memang diketahui memiliki masalah fraud (manipulasi).

Tanggapi Temuan BPK, Wamen BUMN Akui Ada Fraud di Indofarma
Kartika Wirjoatmodjo membeberkan perkembangan terbaru merger PT Citilink Indonesia yang dibawahi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Pelita Air Service ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney. tirto.id/Faesal Mubarok

tirto.id - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, menjelaskan bahwa perusahaan BUMN Indofarma memang diketahui memiliki masalah fraud (manipulasi). Dia juga menyebut sudah melakukan diskusi dan mendukung langkah BPK untuk melaporkan ke Kejaksaan Agung.

"Memang ada fraud dan kita sudah diskusi dan sudah mendukung langkah BPK untuk melaporkan ke kejaksaan," ucapnya usai acara DBS Asian Insights Conference 2024, Selasa (21/5/2024).

Tiko, panggilan akrabnya, menjelaskan harus ada tindakan hukum bagi Indofarma sebagai efek jera, seperti sebelumnya pada perusahaan asuransi Jiwasraya dan Garuda Indonesia dengan kasus yang serupa.

"Jadi kita sudah lapor juga dan memang harus ada tindakan hukum itu yang efek jera, sama seperti yang sebelumnya Jiwasraya, Garuda ya kita mendukung," ujarnya.

Sekretaris Perusahaan PT Indofarma Tbk, Warjoko Sumedi, menjelaskan terkait dugaan korupsi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp371,83 miliar. Menurutnya, perseroan akan menindaklanjuti rekomendasi atas temuan tersebut ke Kejaksaan Agung, baik terkait unsur perdata maupun pidana.

"Akan menindaklanjuti rekomendasi BPK baik unsur perdata maupun pidananya ke pihak terkait sesuai ketentuan dan undang-undang," kata Warjoko saat dihubungi Tirto, Selasa (21/5/2024).

Sebagai informasi, BPK menyatakan kerugian kasus dugaan korupsi PT Indofarma Tbk telah selesai dihitung. Dari hasil penghitungan, BUMN tersebut mengalami kerugian hingga ratusan miliar.

“Indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ucap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2024).

Menurut Hendra, pihaknya telah menyerahkan langsung penghitungan kerugian negara itu kepada pihak Kejaksaan Agung, kemarin (20/5/2024). Dia pun menegaskan, kerugian negara tidak hanya terjadi di PT Indofarma saja, melainkan juga di anak perusahaannya.

Hendra membeberkan, terdapat dua cabang yang mengalami kerugian negara atas indikasi dugaan tindak pidana korupsi, yakni Jakarta dan Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait INDOFARMA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang