Menuju konten utama

MK Tolak Permohonan PPP & PDIP Soal Perpindahan Suara di Jabar

Menurut hakim MK, para pemohon tidak cermat dan teliti dalam mengonstruksikan permohonannya. 

MK Tolak Permohonan PPP & PDIP Soal Perpindahan Suara di Jabar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Ruang Sidang Panel 1, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan PPP ihwal perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Jawa Barat saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Selasa (21/5/2024).

Hakim MK, Guntur Hamzah, menyebutkan PPP dalam permohonannya menyatakan bahwa perolehan suara partai tersebut diambil oleh Partai Garuda di enam dapil di Jawa Barat. Namun, dari enam dapil itu PPP disebut tak secara rinci menulis kehilangan suara di empat dapil di antaranya.

"Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat 5, 7, 9, 11, pemohon hanya mencantumkan tabel perbandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda menurut pemohon, tanpa dikuti oleh penjelasan dan uraian yang memadai," ungkap Guntur.

Ia melanjutkan, PPP dalam permohonannya juga tidak menguraikan tempat pemungutan suara (TPS) mana saja yang terdapat perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Jawa Barat 5.

Karena itu, dalam pokok permohonan, MK menolak permohonan PPP.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim MK, Suhartoyo, di lokasi yang sama.

Sementara itu, MK juga menolak permohonam PDIP terkait perpindahan suara ke PAN di Jawa Barat. Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, berujar PDIP dalam permohonannya kerap memasukkan angka yang berbeda dalam petitumnya.

"Bahwa perumusan petitum yang demikian, menurut Mahkamah, telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan petitum yang lainnya, yaitu petitum angka 3 dan petitum angka 5," ucap Daniel.

Selain itu, PDIP dalam permohonannya mendalilkan bahwa pemohon gagal menjadi calon legislatif di Dapil Kalimantan Selatan 2. Namun, dalam permohonan, pemohon mengajukan permohonan untuk Dapil Jawa Barat 4.

"Menurut Mahkamah, penyebutan dua dapil yang berbeda provinsi dalam posita, yaiu Dapil Jawa Barat 4 dan Kalimantan Selatan 2 jelas menunjukkan pemohon tidak cermat mengonstruksikan permohonannya," urai Daniel.

Karena itu, MK menolak permohonan yang dilayangkan pemohon, PDIP.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Suhartoyo.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILEG 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi