Menuju konten utama

Penjelasan Kemnaker Soal Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun

Manfaat pensiun bisa diambil saat masuk masa pensiun tapi masih bekerja ketika mencapai usia pensiun atau berhenti paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

Penjelasan Kemnaker Soal Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun
Gedung Kemnaker RI. (FOTO/Kemnaker)

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perubahan ketentuan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun sebagaimana Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun bukan sebagai batas usia pekerja berhenti dari perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa usia pensiun yang tertuang dalam PP tersebut dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun.

“Bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP),” kata Indah dikutip dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/1/2025).

Sebelumnya, pemerintah dikabarkan mengubah usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun pada tahun 2025. Perubahan ini merujuk pada pemberian akses manfaat jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Sejak pertama kali diterapkan pada 2015 lalu, Indah mengatakan, usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun. Kemudian pada 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Hal ini berarti, usia pensiun akan bertambah satu tahun untuk tiga kali pergantian tahun sampai mencapai usia pensiun 65 tahun yaitu pada 2043.

“Dalam hal pekerja atau peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, maka peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah usia pensiun,” ujar Indah.

Indah menyebut, kenaikan usia pensiun akan berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP No. 45 Tahun 2015 tanpa harus ditetapkan oleh Pemerintah terlebih dahulu.

Indah menerangkan, filosofi pengaturan usia pensiun yaitu melihat kepada batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun. Hal ini, kata Indah, akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Selain itu, akar pengaturan usia penisun ini adalah memperhatikan ketahanan dana program.

“Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” ujarnya.

Kemudian, Indah mengatakan kondisi Kesehatan Keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan defisit di tahun 2075. Saat ini, besaran iuran JP sebesar 3% terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja, dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp393.500,- dan tertinggi sebesar Rp4.718.200,-.

Indah mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengharmonisasikan seluruh program pensiun di Indonesia dengan leading sector Kemenkeu sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PENSIUN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher