tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ingin mengambil alih tugas PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk membayar uang pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan pembayaran uang pensiun ASN yang selama ini dilakukan PT Taspen, akan dialihkan penugasannya ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
“Maka ke depan ini kami berencana untuk melakukan pembayaran (uang pensiun) tetap melalui mitra, tapi yang melakukan pembayaran instead of dari Taspen. Ini yang melakukan dari kami di Direktorat Jenderal Perbendaharaan,” ungkap Astera dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (06/02/2025).
Dia menuturkan rencana pengalihan tersebut merupakan upaya agar proses pembayaran dana tersebut lebih efisien lantaran dirinya melihat banyaknya kesamaan fungsi antara Taspen dengan DJPb.
“Sedikit gambaran apa yang sedang kami lakukan proses untuk ke depan. Di sini kami sedang membangun suatu proses bisnis ke depan, yang harapannya ini akan lebih efisien, efektif, dan produktif. Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri,” jelasnya.
Dalam hal ini, Astera mengatakan pihaknya akan memangkas satu tahapan dalam proses pembayaran yang selama ini diterapkan. Semua, terdapat empat tahapan pembayaran dana pensiun yang harus dilakukan.
Dia menyebutkan mulai dari yang pertama, DJPb Kemenkeu akan menerima tagihan uang pensiunan PNS dari Taspen dan Asabri. Nantinya, tahap pertama ini akan ditiadakan, yang mana nantinya DJPb akan langsung melakukan mirroring data dengan kedua perusahaan tersebut.
Lalu proses yang kedua, DJPb menindaklanjuti pembayaran itu dengan melakukan pengecekan administratif sampai menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Ketiga, Taspen dan Asabri akan melakukan overbooking sesuai saluran pembayaran uang pensiunan. Kemudian yang terakhir, penyaluran uang pensiun kepada penerima manfaat dilakukan melalui bank/pos atau mitra lainnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto