Menuju konten utama

Penambahan Usia Pensiun Beban Baru bagi Buruh Jelang Masa Lansia

Pemerintah menaikkan usia pensiun bagi peserta program JP yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Apa dampaknya?

Penambahan Usia Pensiun Beban Baru bagi Buruh Jelang Masa Lansia
Ilustrasi perencanaan dana pensiun. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah menaikkan usia pensiun bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari 58 menjadi 59 tahun pada 2025 ini. Penyesuaian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 2015 menetapkan, batas usia pensiun pekerja di Indonesia pertama kali berlaku pada 2015 yakni usia 56 tahun. Kemudian mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2015.

Selanjutnya, batas usia pensiun pekerja bertambah satu tahun untuk setiap periode tiga tahun berikutnya sampai mencapai batas usia pensiun 65 tahun. Sehingga artinya, pada 1 Januari 2022 usia pensiun meningkat menjadi 58 tahun. Tiga tahun kemudian, usia pensiun kembali naik menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025 kemarin.

Dengan aturan ini, pekerja Indonesia yang berusia 59 tahun akan pensiun pada 2025 dan dapat menerima manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Sementara bagi pekerja yang berusia 58 tahun pada 2025 belum akan pensiun, melainkan baru pensiun pada 2026 ketika telah mencapai usia 59 tahun untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

PP Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun, tetapi masih bekerja dapat memilih untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja.

Selain itu, pekerja yang telah mencapai usia pensiun dapat tetap dipekerjakan hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti bekerja. Ini diatur sebagaimana dalam Pasal 15 ayat 4 PP tersebut.

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, usia pensiun di Indonesia sebenarnya tak berbeda jauh. Cina misalnya, memutuskan meningkatkan usia pensiun secara bertahap pada awal Rabu (8/1/2025) waktu setempat. Ini adalah suatu langkah penyesuaian yang diambil lebih dari 70 tahun terakhir karena populasi negara itu menua.

Para anggota parlemen Cina sepakat untuk mengadopsi keputusan itu pada September. Usia pensiun resmi untuk pria akan dinaikkan secara bertahap dari 60 menjadi 63 tahun dalam jangka waktu 15 tahun mulai 1 Januari 2025. Sementara usia pensiun resmi bagi kader wanita dan pekerja kerah biru wanita masing-masing akan dinaikkan dari 55 menjadi 58 tahun dan dari 50 menjadi 55 tahun.

Sementara usia pensiun pria di Uni Eropa meningkat menjadi 64,92 tahun pada 2024 dari 64,85 tahun pada 2023. Usia Pensiun Pria di Uni Eropa rata-rata adalah 64,10 tahun dari tahun 2009 hingga 2024, mencapai titik tertinggi sepanjang masa yaitu 64,92 tahun pada tahun 2024 dan rekor terendah yaitu 62,48 tahun pada tahun 2009.

Terbentur Masalah Produktivitas

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, mengatakan penambahan usia pensiun diatur dalam PP 45/2015 memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri bagi pekerja. Kelebihannya, kata dia, pekerja atau buruh akan terus mendapatkan kepastian pekerjaan dengan masih menerima upah.

"Tapi ada sedikit kekhawatiran lain yaitu bagaimana tentang produktivitas?" ujar Mirah mempertanyakan, kepada Tirto merespons kebijakan tersebut, Kamis (9/1/2025).

Menurut Mirah, bekerja dengan usia yang lama tentu fisik dan mental akan menurun dan akan mempengaruhi produktivitas. Hal ini terutama bagi pekerja atau buruh yang bekerja dengan mengandalkan fisik.

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, melihat memang ada kekhawatiran terhadap produktivitas pekerja yang semakin tua atau memasuki masa lanjut usia (lansia), terutama di sektor yang mengandalkan kekuatan fisik atau adaptasi teknologi. Selain itu, beban biaya perusahaan berpotensi meningkat karena pekerja senior umumnya memiliki upah lebih tinggi dibandingkan pekerja muda.

"Masalah lain adalah nasib pekerja yang terkena PHK sebelum mencapai usia pensiun. Pekerja di usia 50-an sulit kembali ke pasar kerja karena dianggap kurang kompetitif, memicu kemiskinan," kata Media kepada Tirto, Kamis (9/1/2025).

Oleh karena itu, menurut Media, perlu ada penguatan terkait jaminan kehilangan pekerjaan, termasuk juga mendorong kebijakan jaminan pensiun yang lebih baik. Pada saat yang sama, bisa dielaborasi juga fleksibilitas usia pensiun untuk beberapa sektor tertentu.

Senada dengan Media, Mirah juga mempertanyakan bagaimana dengan pekerja yang di PHK sebelum memasuki usia pensiun. Contoh saat usia 40 tahun sudah di PHK, maka masih ada waktu tersisa 19 tahun untuk mencapai usia pensiun 59 tahun. Hal ini tentu pekerja tersebut harus menunggu waktu yang sangat lama untuk bisa menerima dana pensiunnya.

"Artinya akan pekerja/buruh akan kehilangan kesempatan untuk menjadikan sebagai peluang untuk membangun ekonomi dan membantu financial mereka, terutama yang sangat membutuhkan untuk keperluan jangka pendek. Hal ini perlu di carikan solusinya sehingga tidak merugikan pekerja," jelas dia.

Belum lagi terjadi permasalahan lainnya yaitu masih banyak perusahaan yang belum mematuhi peraturan perundangan dalam hal penetapan usia pensiun. Banyak perusahaan yang menetapkan usia pensiun pekerjanya di bawah usia pensiun yang telah diatur oleh perundangan.

Karena faktanya di lapangan, kata Mirah, masih ada perusahaan yang menetapkan usia pensiun bagi pekerja atau buruhnya di usia 40 tahun, 45 tahun, 50 tahun, 55 tahun, yang intinya di bawah usia pensiun yang telah di tetap kan sesuai peraturan perundangan. Parahnya lagi perusahaan mengatur di Dalam Perjanjian Kerja Bersama.

"Seharusnya ini menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran perundangan," kata dia.

Lebih lanjut, Mirah mengatakan, selain uang pensiun yang begitu lama diterima, jumlahnya juga tidak memadai alias sangat kecil. Rekomendasi dari ILO system dana pensiun seharusnya memberikan penggantian penghasilan yang memadai sehingga pekerja bisa mempertahankan hidup layak setelah pekerja pensiun.

Besaran jumlah penggantian pensiun sekitar 40 persen hingga 60 persen dari pendapatan terakhir pekerja sebelum mereka pensiun. Tentu hal ini berdasarkan prinsip pada saat pensiun harus bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, papan, dan untuk kebutuhan lainnya.

Namun, saat ini dana pensiun yang diterima paling sedikit didapatkan sebesar Rp300 ribu untuk setiap bulan dan paling banyak didapatkan sebesar Rp3,6 juta per bulan. Dan besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan Tingkat inflasi umum tahun sebelumnya, pasal 18 ayat 3.

Tambahan Beban Bagi Buruh

Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, justru menduga bahwa aturan penambahan usia pensiun tersebut adalah peraturan sepihak yang sengaja dibuat oleh pemerintah melalui PP Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Karena menurutnya aturan tambahan usia pensiun tersebut, hanya dipandang dari segi ekonomi dan bisnis semata.

"Hal ini tercermin dari keinginan kuat pemerintah dan elit politik untuk menguasai dan memanfaatkan dana BPJS milik kaum buruh atau pekerja Indonesia dengan alasan tertentu," kata Sunarno dalam pernyataannya kepada Tirto, Kamis (9/1/2025).

Sunarno mengatakan, realitas di lapangan bahwa atas penambahan usia pensiun buruh dari 56, menjadi 57, 58, 59 tahun hingga usia 65 tahun tentu menjadi tambahan beban yang semakin berat bagi buruh jelang usia senja. Ini karena faktanya tidak pernah diimbangi dengan perhatian pengusaha dan pemerintah kepada buruh atau pekerja usia senja di Indonesia.

Misalnya dari segi tanggung jawab pengusaha atas asupan makanan bergizi, fasilitas transportasi, pengurangan beban kerja agar lebih ringan, dan juga peningkatan fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Karena pekerja usia senja memiliki kerentanan dan resiko lebih fatal dibanding pekerja usi muda.

Atas dasar itu, Konfederasi KASBI menyatakan keberatan dan menolak keras penambahan usia pensiun kaum buruh Indonesia yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga menuntut pemerintah untuk menghentikan program penambahan usia pensiun bagi buruh Indonesia maksimal di usia 58 tahun; tidak perlu ditambah menjadi 59 tahun bahkan sampai usia 65 tahun.

"Konfederasi KASBI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk membahas ulang tentang Peraturan Kebijakan Usia Pensiun Buruh/Pekerja Indonesia dengan melibatkan perwakilan-perwakilan Serikat Buruh Indonesia, secara komprehensif, transparan dan bermakna," pungkasnya.

Terkait hal di atas, Tirto sudah mencoba menghubungi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), dan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, untuk meminta penjelasan lebih lanjut perihal peraturan tersebut. Namun, hingga artikel ini dirilis keduanya tidak merespons pertanyaan yang diajukan oleh Tirto.

Baca juga artikel terkait DANA PENSIUN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang