Rencana kehadiran dana pensiun tambahan yang akan kembali memotong gaji akan kian membebani pekerja yang selama ini penghasilannya telah banyak dipangkas.
Kemenkeu memastikan pejabat negara sekelas menteri tetap akan mendapatkan dana pensiun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980.