tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk membayarkan sebagian dari dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025)/
"Ini merupakan sesuatu yang nanti akan menjadi PR selanjutnya yang harus kita kelola dan menjadi salah satu hal yang menjadi tantangan fiskal pemerintah pusat dan nantinya (pemerintah) daerah harus ikut memikul (dana pensiun PNS daerah)," ujar dia.
Ani, sapaan Sri Mulyani, mengatakan selama ini dana pensiun PNS daerah seluruhnya masih ditanggung pemerintah pusat. Padahal, perekrutan pegawai pemerintah daerah dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Dengan jumlah PNS daerah yang tak kecil, ditambah dengan banyaknya PNS di pusat, membuat beban fiskal yang harus ditanggung pemerintah pusat sangat besar. Apalagi, beban dana pensiun PNS daerah telah menyentuh angka Rp976 triliun dan membuatnya disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi, walaupun yang meng-hire itu daerah, para pegawai Pemerintah Daerah itu pensiunnya yang membayar pusat, makanya itu masuk mengenai yang disampaikan BPK Rp976 triliun, yang sebagai kewajiban jangka panjang. Ini juga menjadi perhatian kita. Karena selama ini APBD sama sekali tidak menanggung dari sebagian dana pensiun," jelas Ani.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, meminta agar Kementerian Keuangan segera memberikan panduan dan penjelasan menyeluruh kepada pemerintah daerah mengenai pembagian beban pensiunan ini. Sebab, jika tak dilakukan dana pensiun pegawai Pemerintah Daerah akan menjadi beban fiskal di masa depan.
Di sisi lain, dia juga meminta Pemerintah Daerah untuk menyusun strategi pendanaan alternatif di luar APBD untuk membayar pensiunan PNS daerah.
“Kewajiban pensiun adalah beban yang akan jatuh tempo di masa depan. Jika tidak disiapkan sejak dini, bisa menjadi bom waktu yang mengganggu pelayanan publik serta pembangunan di daerah,” tegas Ahmad.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































