Menuju konten utama

Perpanjangan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Apa Dampaknya?

Pembahasan mengenai usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 70 Tahun. Simak dampaknya dalam artikel ini.

Perpanjangan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Apa Dampaknya?
Sejumlah CPNS dan PPPK antre menandatangi SK saat pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PPPK dan CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis formasi tahun 2024 di Gedung Islamic Centre, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (26/5/2025). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan usulan signifikan terkait batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Maksimal pensiun pada jabatan fungsional utama diusulkan menjadi 70 tahun. Apa dampaknya? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

Usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 70 tahun tercantum dalam surat Korpri bernomor B-122/KU/V/2025 tanggal 15 Mei 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Zudan Arif Fakrullah selaku Ketua Umum KORPRI dan Bima Haria Wibisana sebagai Wakil Ketua Umum KORPRI.

Surat usulan tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto; Ketua DPR RI, Puan Maharani; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , Rini Widyantini. Rincian usulan perpanjangan usia pensiun ASN tersebut adalah sebagai berikut:

Manajerial:

  • Pejabat tinggi utama menjadi 65 tahun dari sebelumnya 60 tahun
  • Pejabat tinggi madya menjadi 63 tahun dari sebelumnya 60 tahun
  • Pejabat tinggi pratama menjadi 62 tahun dari sebelumnya 60 tahun
  • Pejabat administrator dan pengawas menjadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun
Non-manajerial:

  • Pejabat fungsional ahli utama menjadi 70 tahun
  • Pejabat fungsional madya 65 tahun
  • Pejabat fungsional muda 62 tahun
  • Pejabat fungsional pertama 60 tahun
  • Pejabat pelaksana jadi 59 tahun dari sebelumnya 58 tahun

Alasan Perpanjangan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun

Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun ASN didasarkan pada beberapa alasan, meliputi:

1. Peningkatan Usia Harapan Hidup Masyarakat

Peningkatan usia harapan hidup ini menjadi dasar bahwa ASN di usia yang lebih matang masih mampu memberikan kontribusi. Menurut Korpri, dengan membaiknya harapan hidup, sehingga dinilai wajar jika ASN diberi kesempatan lebih lama untuk bekerja, karena kematangan usia dapat menjadi modal berharga bagi birokrasi.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Dan, ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrullah,dikutip dari keterangan resmi, Jumat (23/5/2025).

2. Mendorong Pengembangan Keahlian dan Karier ASN

Struktur formasi ASN saat ini yang berbentuk piramida (semakin tinggi jabatan, semakin sedikit posisi). Hal itu dinilai sering menghambat kemajuan karier, terutama bagi ASN fungsional, dan dapat menurunkan motivasi.

Korpri ingin mengubah skema ini menjadi seperti "tabung" atau "paralon" di mana kesempatan karier merata dari awal hingga puncak jabatan utama. Dengan demikian ASN fungsional dapat fokus memacu karier tanpa terbebani masalah formasi.

“Agar sejak diangkat sebagai fungsional Pertama sampai dengan Utama sudah disiapkan formasi dalam jumlah yang sama. Hal ini akan memotivasi ASN yang berkarir di jabatan fungsional memacu karirnya karena salah satu hambatan utamanya sudah dihapus,” ujar Zudan.

3. Meningkatkan Produktivitas ASN

Demi meningkatkan produktivitas ASN secara keseluruhan KORPRI mengusulkan agar semua ASN diberikan jabatan fungsional sejak awal pengangkatan. Hal ini dinilai akan memungkinkan ASN lebih fokus dan produktif karena tidak lagi terbebani oleh masalah formasi jabatan yang kerap menghambat karier.

Selain itu, rencananya ASN juga akan diberikan opsi untuk mengikuti uji kompetensi agar dapat beralih ke jabatan fungsional.

"Dengan pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak awal, para ASN akan lebih tenang dan fokus bekerja sehingga diharapkan produktivitas kerja akan semakin meningkat,” jelas Zudan yang juga merupakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Apa Dampak dari Perpanjangan Usia Pensiun ASN?

Terdapat sejumlah dampak yang bisa ditimbulkan jika usulan Korpri terkait memperpanjang usia pensiun ASN terealisasi. Berikut ini berdasarkan pendapat sejumlah pihak:

1. Mengganggu Sistem Karier ASN yang Sudah Berjalan

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menilai usulan perpanjangan masa pensiun ASN perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan. Selain itu jika usia pensiun semakin panjang hal ini akan dapat menghambat regenerasi.

"Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP (Batas Usia Pensiun) masih perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN," kata Rini saat dihubungi Tirto, Senin (26/5/2025).

2. Anggaran Negara Kian Tertekan

Semakin panjang usia ASN, maka beban gaji yang ditanggung oleh negara akan semakin besar. Jika usulan perpanjangan usia pensiun ASN direalisasikan maka berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara. Terlebih, saat ini, pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

"Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas kerja,” kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, dalam keterangan pers, Senin (26/5/2025).

3. Kemunduran Reformasi Birokrasi

Perpanjangan usia pensiun ASN berpotensi melanggar rencana organisasi ASN tersebut untuk membangun pegawai negeri yang berkelas. Manajemen ASN yang baik perlu diremajakan, bukan diperpanjang masa pensiunnya.

"Kalau pemerintah memenuhi permintaan KORPRI, itu melanggar sendiri rencananya membangun ASN yang berkelas dunia, lewat manajemen talenta ASN. ASN mestinya diremajakan, bukan diperpanjang masa pensiunnya," kata Pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Yanuar Nugroho, saat dihubungi Tirto, Senin (26/5/2025).

Jika usia pensiun ASN diperpanjang, bangsa Indonesia dinilai akan memutar balik haluan dan harus mengulang kembali dalam proses reformasi birokrasi yang sudah dalam koridor yang baik.

Baca juga artikel terkait PENSIUN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Balqis Fallahnda & Indyra Yasmin