Menuju konten utama

Menimbang Pro Kontra Penambahan Batas Usia Pensiun ASN

Ada pendapat, lebih baik pemerintah menyiapkan konsep dan sistem pensiun ASN dibanding memperpanjang usia pensiun ASN.

Menimbang Pro Kontra Penambahan Batas Usia Pensiun ASN
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). (ANTARAFOTO/Adiwinata Solihin)

tirto.id - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), melalui ketuanya, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan kenaikan batas usia pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN). Usulan itu tercantum dalam surat Korpri bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

KORPRI mengusulkan batas usia pensiun ASN dibuat beragam. Pertama, bagi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama, ditambah menjadi 65 tahun—sebelumnya 60 tahun. Kemudian, JPT Madya atau Eselon I, yang saat ini hingga 60 tahun, ditambah menjadi 63 tahun.

JPT Pratama (setingkat Eselon II) yang semula 60 tahun ditambah hingga mencapai 62 Tahun, serta Eselon III dan IV yang semula 58 diusulkan menjadi 60 Tahun. Sementara itu, untuk jabatan nonmanajerial, misalnya pejabat pelaksana (semulanya hanya sampai 58 tahun) diusulkan jadi 59 tahun. Kemudian, untuk pejabat fungsional ahli utama diusulkan pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun, serta pejabat fungsional ahli pertama di 60 tahun.

“Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR,” kata Zudan dalam keterangan resmi, Jumat (23/5/2025).

Salah satu alasan yang disebut KORPRI, ASN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia memiliki harapan hidup semakin baik seiring perkembangan zaman.

Zudan juga meminta Presiden agar ASN diberi jabatan fungsional sejak awal dilantik. Sedangkan bagi mereka yang telah berstatus ASN, pemerintah memberikan pelatihan untuk mengikuti uji kompetensi sehingga bisa menjadi pejabat fungsional.

Menurut Zudan, pengangkatan jabatan fungsional bagi ASN sejak awal dapat mendukung visi misi Asta Cita Presiden dan jajaran kepemimpinan di bawahnya.

"Dengan pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak awal, para ASN akan lebih tenang dan fokus bekerja sehingga diharapkan produktivitas kerja akan semakin meningkat,” kata Zudan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proyeksi kebutuhan ASN secara nasional

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mengucap sumpah saat pelantikan di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bogor, Plaza Balaikota Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/3/2024).ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, mengungkap, bahwa Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah menerima surat usulan dari KORPRI. Menurut Hasan Nasbi, usulan tersebut adalah hal yang sah dan dilindungi undang-undang sebagai bentuk aspirasi masyarakat.

"Ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja, dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," kata Hasan Nasbi dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).

Hasan Nasbi menambahkan agar KORPRI menggelar rapat konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri, yang juga menjabat sebagai dewan penasihat KORPRI. Hasan Nasbi menekankan bahwa meritokrasi ASN perlu dijaga agar selalu lahir ASN yang unggul di setiap generasinya.

"Dan ke depan, tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," kata Hasan Nasbi.

Secara terpisah, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, mengungkapkan, pihaknya belum berkoordinasi dengan KORPRI terkait pembahasan usulan penambahan batas usia pensiun bagi ASN. Oleh karenanya, Rini menegaskan bahwa usulan tersebut masih murni usulan KORPRI dan belum menjadi oleh pemerintah.

"Sampai saat ini, KORPRI belum melakukan koordinasi dengan saya sehingga usulan ini masih murni dari Ketua KORPRI," kata Rini sata dihubungi Tirto, Senin (26/5/2025).

Rini menjelaskan, usulan KORPRI mengenai penambahan batas usia pensiun perlu dikaji secara serius.

Ia menyebut, ada sejumlah aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan batas usia pensiun, yaitu produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.

"Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP (Batas Usia Pensiun) masih perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN," kata Rini.

LOWONGAN ASN PADA 2023

Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

Dia menyampaikan, proses rekrutmen ASN saat ini telah berjalan dengan baik dan diikuti oleh seluruh instansi pemerintahan dari seluruh Indonesia. Rini meminta jika kajian tersebut dilaksanakan, berbagai pihak bisa menyumbang suara sehingga kebijakan yang dibentuk dapat mengakomodir semua kepentingan.

"Saat ini, sistem rekrutmen sudah berjalan dengan baik dan regenerasi dalam birokrasi juga sudah memperhatikan masa produktif pegawai secara berkelanjutan. Sekali lagi, usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dengan memperhatikan aspek secara lebih holistik," kata dia.

Penambahan Batas Usia Pensiun, Antara Ketersediaan APBN Hingga Regenerasi ASN

Apabila menilik situs World Population Review, hanya ada satu negara yang memiliki batas usia pensiun 70 tahun, yaitu Libya. Maka, jika usulan KORPRI tersebut dikabulkan, Indonesia menjadi negara kedua yang memiliki ASN dengan usia 70 tahun.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, mempertanyakan usulan KORPRI yang mengusulkan batas usia pensiun mencapai 70 tahun. Dia mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa harapan hidup penduduk di Indonesia berkisar di usia 72 tahun.

"Kalau survei BPS kan, usia harapan hidup penduduk Indonesia 72 tahun. Kalau pensiunnya 70 tahun, kapan mereka sama anak dan cucunya, dan kapan mereka menikmati hari tuanya?" kata Irawan saat dihubungi Tirto, Senin (26/5/2025).

Dia mengkritik data kepegawaian di ASN masih belum tertata rapi dibandingkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Polisi Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, ketimbang usulan batas usia pensiun, manajemen pengelolaan ASN lebih baik diperbaiki terlebih dahulu.

"Data kepegawaian, manajemen ASN, usia rekrutmen, jenjang karir dan kepangkatan, peningkatan kompetensinya belum rapi dibandingkan dengan TNI dan Polri," kata Irawan.

Alih-alih membahas batas usia, Irawan menyarankan KORPRI untuk membuat kajian terkait desain pensiun ASN. Irawan berpendapat bahwa konsep pensiun bagi ASN saat ini belum memberikan jaminan bagi mereka di masa purna tugas, sehingga nilai yang didapat relatif lebih rendah dibanding dengan penghasilan saat aktif bekerja.

Realisasi belanja pegawai pemerintah tahun 2024

Sejumlah guru ASN mengikuti upacara peringatan Hari Guru Nasional di Plaza Balaikota Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.

"Menurut saya, lebih baik kita menyiapkan konsep dan sistem pensiun ASN dibanding memperpanjang usia pensiun ASN. Saat ini desain pensiun ASN tidak cukup memadai memberikan perlindungan hari tua bagi ASN," kata dia.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyampaikan jika perpanjangan batas usia pensiun bagi ASN harus dikaji secara kemampuan fiskal negara. Karena menurutnya, jika usulan KORPRI tersebut diterapkan, maka beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan semakin besar demi membayar gaji para ASN, yang bertambah masa pengabdiannya. Terlebih, saat ini, pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

"Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas kerja,” kata Khozin dalam keterangan pers, Senin (26/5/2025).

Pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Yanuar Nugroho, mengingatkan bahwa usulan KORPRI tersebut berpotensi melanggar rencana organisasi ASN tersebut untuk membangun pegawai negeri yang berkelas. Menurutnya, manajemen ASN yang baik perlu diremajakan, bukan diperpanjang masa pensiunnya.

"Kalau pemerintah memenuhi permintaan KORPRI, itu melanggar sendiri rencananya membangun ASN yang berkelas dunia, lewat manajemen talenta ASN. ASN mestinya diremajakan, bukan diperpanjang masa pensiunnya," kata Yanuar saat dihubungi Tirto, Senin (26/5/2025).

Dia menilai, jika usulan KORPRI ini dipenuhi oleh pemerintah, maka sama saja bangsa Indonesia memutar balik haluan dan harus mengulang kembali dalam proses reformasi birokrasi yang menurutnya sudah dalam koridor yang baik.

"Makanya mesti reformasi birokrasi, sejak [Presiden] SBY [Susilo Bambang Yudhoyono] periode kedua sampai sekarang sudah lumayan, arahnya benar cuma kurang progresif, kalau permintaan KORPRI ini dipenuhi, kita balik kanan," kata Yanuar.

Di antara semua kritik, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyampaikan jika usulan KORPRI tersebut dapat dipahami sebagai bentuk pendayagunaan ASN demi mengabdi kepada negara.

Menurutnya, di usia pensiun saat ini, ASN dinilai masih produktif dan bisa memberikan karya terbaiknya untuk negara. Terlebih negara, kata Muzani, sudah berinvestasi banyak untuk ASN dari pengembangan dan pelatihan hingga biaya pendidikan.

"Saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang," kata Muzani di Kompleks MPR/DPR RI, Jumat (23/5/2025).

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News Plus
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty