Menuju konten utama

Tunjangan Insentif Guru Madrasah & RA Non ASN 2025 Cair Juni

Guru RA dan madrasah GBASN dijadwalkan akan menerima tunjangan mulai Juni 2025. Simak ketentuan untuk menjadi penerima tunjangan dari Kemenag.

Tunjangan Insentif Guru Madrasah & RA Non ASN 2025 Cair Juni
Ilustrasi guru madrasah. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan aparatur sipil negara (GBASN) atau non-ASN pada Juni 2025.

Melansir laman Kemenag, intensif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan guru raudhatul athfal (RA) dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Diketahui ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365,5 miliar.

Berapa besaran tunjangan guru non ASN Kemenag 2025?

Bagi guru yang masih belum ASN maka akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan. Tunjangan disalurkan dalam dua tahap pembayaran dalam setahun. Masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya

Saat ini Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah yang merupakan calon penerima. Kemenag selanjutnya melaksanakan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Dengan upaya tersebut diharapkan insentif sudah bisa cari pada Juni 2025.

Hanya saja perlu digaris bawahi bahwa insentif ini dilaksanakan dibawah kemenag. Sehingga guru-guru yang diutamakan adalah yang aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK, serta terdaftar dalam sistem informasi Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah. Kriteria khusus lain adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;

2. ⁠Belum lulus sertifikasi;

3. ⁠Memiliki nomor pendidik Kementerian Agama (NPK) atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;

4. ⁠Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal (satminkal) binaan Kementerian Agama;

5. ⁠Memiliki status 'Guru Tetap Madrasah', yang bukan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru tersebut diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus. Guru juga diharuskan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Guru berstatus sebagai 'Guru Tetap Yayasan (GTY)' atau 'Guru Tidak Tetap Yayasan (GTTY)' yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus-menerus. Guru diharuskan tercatat pada satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. Tidak penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama;

8. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;

Untuk syarat dan ketentuan lebih lanjut, bisa kunjungi media sosial resmi Direktorat GTK Madrasah atau klik link.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN GURU atau tulisan lainnya dari Rachma Dania

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rachma Dania
Penulis: Rachma Dania
Editor: Dicky Setyawan