tirto.id - Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu yang diberikan kepada para siswa yang membutuhkan dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/Sederajat).
Diketahui bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pun sudah menetapkan sebanyak 2.747.736 siswa kelas akhir yakni 6 sekolah dasar, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK jadi penerima SK Pemberian PIP pada April 2025 ini.
Lalu dari laporan Puslapdik sebanyak 63.419 siswa kelas 6 sekolah dasar, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK sebagai penerima SK Nominasi PIP. Mereka berasal dari pemadanan data di DTKS dan P3KE serta tercatat jadi penerima PIP tahun 2024, tapi belum aktivasi rekening dan akan mulai Mei 2025 nanti.
“Masa aktivasi rekening mulai 1- 31 Mei 2025, saat ini kami sedang mengusulkan pembuatan buku tabungan dan ATM ke BNI, BRI, dan BSI sebagai bank penyalur,” ungkap Sofiana.
Apakah Kelas 12 Masih Dapat PIP 2025?
Adapun siswa atau siswi yang kurang mampu duduk di kelas 12 masih bisa mendapatkan pencairan dana dari PIP 2025. Walau nominal lebih kecil daripada dengan siswa di Kelas 11, namun mereka tetap mendapatkannya.
Hal ini karena siswa baru dan siswa kelas akhir hanya melaksanakan satu semester dalam satu tahun anggaran. Tahun ajaran mulai bulan Juli hingga Juni tahun berikutnya. Sementara, tahun anggaran dimulai pada bulan Januari hingga Desember.
Kelas 12 Dapat PIP Berapa?
Besaran dana PIP 2025 yang akan diterima oleh para penerima dari siswa SD, SMP, SMA memiliki nominal yang berbeda-beda. Pada kelas akhir termasuk kelas 12 ada perbedaan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan dengan kelas lainnya.
- Besaran dana PIP kelas 6 di Semester Genap SD/SDLB/PAKET A mendapatkan sebesar Rp225.000.-
- Besaran dana PIP kelas 9 di Semester Genap SMP/SMPLB/PAKET B mendapatkan sebesar Rp375.000.-
- Besaran dana PIP kelas 12 di Semester Genap SMA/SMALB/PAKET C mendapatkan sebesar Rp900.000.-
- Besaran dana PIP kelas 13 di Semester Genap SMK (program 4 tahun) mendapatkan sebesar Rp900.000.-
Apa Penerima PIP Bisa Dapat KIP Kuliah?
Para penerima PIP ketika duduk di SMA tidak semua bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) apabila sudah lulus. KIP sendiri merupakan identitas agar dapat PIP dan hanya diberikan ke peserta didik hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS Kemensos. Sementara, dana PIP diberikan kepada semua penerima yang sudah ditetapkan.
Itu tadi informasi apakah kelas 12 masih dapat PIP 2025? Terkuak masih bisa mendapat pencairan dana. Semoga bermanfaat.
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































