tirto.id - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk peserta didik usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial ini pada tahun 2025. PIP bertujuan untuk mendukung akses pendidikan yang merata bagi anak-anak Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Melalui PIP, pemerintah menyediakan bantuan berupa dana pendidikan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti buku, seragam, dan biaya lainnya.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam Taklimat Media Akhir Tahun 2024, total anggaran Kemendikdasmen pada tahun 2025 mencapai Rp33,5 triliun untuk melaksanakan sejumlah program prioritas.
Salah satu program tersebut adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan diberikan kepada 18,59 juta siswa jenjang sekolah dasar hingga menengah.
Pemerintah berharap PIP bisa mengurangi angka putus sekolah tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan nasional, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.
Jadwal Pencairan PIP dan Besaran Dananya
Berikut adalah informasi seputar besaran dana dan jadwal pencairan dana PIP:
Sejauh ini, tidak ada pengumuman perubahan besaran dana PIP 2025, sehingga diprediksi besarannya sama seperti anggaran tahun sebelumnya, yaitu Rp1,8 juta.
Berikut adalah informasi lengkap besaran data PIP 2025 berdasarkan jenjang pendidikan:
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas 1-5 : Rp450.000 per tahunKelas 6 : Rp225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7-8 : Rp750.000 per tahunKelas 9: Rp375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahunKelas 12 : Rp900.000 per tahun
Dana PIP 2025 Cair Berapa Bulan Sekali?
Jadwal pencairan dana PIP Kemdikbud diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan peraturan ini, dana PIP akan disalurkan dalam tiga termin. Berikut adalah rincian jadwal penyalurannya:
Termin 1 (Februari-April): Penerima dana PIP di termin 1 untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2 (Mei-September): Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi. Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan anak yang dianggap berhak menerima PIP.
Termin 3 (Oktober-Desember): Penerima termin 3 adalah anak-anak yang masuk dalam kategori termin 1 dan 2. Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap. Jadi, setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda namun tetap pada periode yang ditetapkan.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dipna Videlia Putsanra