tirto.id - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) untuk pelajar miskin dari Pemerintah Indonesia. Program ini disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan memenuhi syarat bisa daftar PIP Kemdikbud secara online. Pendaftar yang diterima sebagai penerima PIP nantinya bisa menerima dana bantuan mulai dari Rp225 ribu hingga Rp1 juta.
Bansos PIP Kemdikbud akan kembali disalurkan di tahun ini bersama dengan program bansos pemerintah 2024 lainnya. Penyaluran PIP setiap tahun umumnya berlangsung dalam tiga termin.
Penyaluran PIP termin 1 berlangsung pada Februari hingga April, lalu termin 2 berlangsung pada Mei hingga September, terakhir termin 3 berlangsung Oktober hingga Desember.
Proses penyaluran bansos PIP dilakukan secara mandiri melalui rekening tabungan penerima. Berdasarkan pelaksanaan program PIP sebelumnya, rekening penerima bansos PIP berasal dari bank BRI dan BNI.
Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud Tahun 2024
Penerima bantuan PIP Kemdikbud 2024 akan menerima sejumlah dana untuk menunjang kebutuhan pendidikan. Besaran dana bantuan PIP Kemdikbud tahun 2024 berbeda-beda pada setiap jenjang sekolah.
Semakin tinggi jenjang sekolah penerima, maka semakin tinggi pula dana bantuan yang diberikan. Mengutip situs Indonesia.go.id, berikut besaran dana bantuan PIP Kemdikbud 2024:
1. Besaran dana PIP untuk SD, SDLB, dan Paket A
- Kelas I, II, III, IV, dan V semester genap: Rp450.000
- Kelas VI semester genap: Rp225.000.
2. Besaran dana PIP untuk SMP, SMPLB, dan Paket B
- Kelas VII dan VIII semester genap: Rp750.000
- Kelas IX semester genap: Rp375.000
3. Besaran dana PIP untuk SMA, SMALB, dan Paket C
- Kelas X dan XI semester genap: Rp1.000.000
- Kelas XII semester genap: Rp500.000
4. Besaran dana PIP untuk SMK
- Kelas X dan XI semester genap: Rp1.000.000
- Kelas XII semester genap: Rp500.000
5. Besaran dana PIP untuk SMK program 4 tahun
- Kelas X, XI, dan XII semester genap: Rp1.000.000
- Kelas XII semester genap: Rp500.000
Syarat Penerima Program Indonesia Pintar Kemdikbud
Target penerima bantuan PIP adalah siswa-siswi atau pelajar yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penerima juga harus memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa menjadi penerima PIP Kemdikbud.
Berikut ini beberapa syarat untuk menjadi penerima Program Indonesia Pintar Kemdikbud:
1. Peserta merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Peserta berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- peserta berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
- peserta berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- peserta berstatus yatim, piatu, yatim piatu, atau dari panti sosial/panti asuhan;
- peserta terkena dampak bencana alam;
- peserta tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
- peserta yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah;
- peserta berasal dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Daftar PIP Kemdikbud Online
Pendaftaran PIP Kemdikbud bisa dilakukan dengan mengajukan diri ke sekolah yang diteruskan ke dinas pendidikan setempat. Namun, untuk mendaftar PIP, peserta harus lebih dahulu mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses daftar DTKS untuk PIP Kemdikbud ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Playstore. Berikut cara daftar DTKS PIP Kemdikbud untuk menjadi peserta:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, meliputi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) orang tua atau wali;
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Playstore atau link ini;
- Buka aplikasi yang sudah terpasang di perangkat, lalu buat akun menggunakan nomor induk kependudukan (NIK);
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP sesuai panduan sistem;
- Klik "Buat Akun Baru" untuk menyelesaikan proses pembuatan akun;
- Setelah akun berhasil dibuat, masuk ke akun dan pilih menu "Daftar Usulan";
- Pilih menu "Tambah Usulan" untuk memastikan bahwa data usulan bantuan sosial sudah terdata di Dukcapil.
Setelah berhasil terdaftar di DTKS, maka peserta bisa mengajukan pendaftaran PIP secara offline ke sekolah. Umumnya, peserta yang kurang mampu akan mendapat rekomendasi dari sekolah dan pendaftaran akan dilakukan secara kolektif. Pastikan untuk membawa sejumlah berkas kelengkapan, termasuk:
- KK;
- Akta kelahiran;
- Rapor atau dokumen yang menunjukkan prestasi akademik terbau;
- Surat penerima bantuan siswa miskin (BSM) dari sekolah;
- Dokumen yang menunjukkan peserta merupakan penerima bantuan sosial atau keluarga tidak mampu, seperti KKS, KIP, surat keterangan tidak mampu (SKTM), atau dokumen lain yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Sekolah nantinya akan mengumumkan daftar peserta yang berhak mendapatkan PIP Kemdikbud 2024. Pendaftar juga bisa memantau status penerimaannya secara online melalui situs pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:
- Buka link https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1;
- Masuk ke menu "Cari Penerima PIP";
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK di kolom yang tersedia;
- Ketik hasil perhitungan yang tampil di layar;
- Klik "Cek Penerima PIP";
- Status penerimaan peserta akan terlihat.
Editor: Dipna Videlia Putsanra