Menuju konten utama

Besaran Dana KIP Kuliah Kemenag 2024 & Keuntungan Penerimanya

Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag untuk mahasiswa on going di PTKIN 2024 dibuka. Ini info besaran dana dan benefit lainnya.

Besaran Dana KIP Kuliah Kemenag 2024 & Keuntungan Penerimanya
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaa UIN Datokarama Dr M Idhan mewawancarai mahasiswa dalam seleksi calon penerima KIP Kuliah tahun 2022, berlangsung di Sigi, Minggu (23/10/2022). (ANTARA/HO-Dok Pengelola KIP Kuliah UIN Datokarama)

tirto.id - Pendaftaran untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Kemenag untuk mahasiswa on going di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) tahun 2024 telah dibuka.

Mahasiswa/mahasiswi PTKIN baik negeri maupun swasta dapat melihat informasi terkait pendaftaran KIP di kampus masing-masing. Kemenag kerap memberikan pengumuman lewat kampus masing-masing, berbeda dari Kemdikbud.

Besaran dana KIP kuliah on going PTKIN untuk tahun ini jumlah totalnya adalah Rp 6.600.000 per semester atau tiap 6 bulan sekali. Rinciannya yang dilansir oleh petunjuk teknis KIP oleh Kemenag tahun 2023 adalah seperti berikut ini:

  • Bantuan biaya hidup (living cost): Rp 700.000 per bulan x 6 = Rp 4.200.000
  • Bantuan biaya pendidikan Rp 2.400.000 per semester.

Persyaratan Peserta KIP Kuliah On Going Kemenag 2024

Bagi Anda mahasiswa on going PTKIN yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon penerima KIP Kemenag, berikut ini persyaratannya:

1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat, dengan rincian sebagai berikut:

- KIP Kuliah On Going 2020, mahasiswa dari angkatan tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020

- KIP Kuliah On Going 2021, Mahasiswa angkatan tahun 2019, tahun 2020, dan tahun 2021.

- KIP Kuliah On Going 2022, Mahasiswa angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022.

- KIP Kuliah On Going 2023, Mahasiswa angkatan tahun 2021, tahun 2022, dan tahun 2023.

2. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);

4. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas. dan,

5. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

Pembuktian pemenuhan persyaratan:

1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).

2. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.

3. Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat.

4. Pemutusan hubungan kerja dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.

5. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI masing-masing.

Keuntungan Menjadi Penerima KIP Kuliah Kemenag 2024

Dengan menjadi penerima Program KIP Kuliah maka mahasiswa akan mendapat keuntungan berupa bantuan untuk:

1. Biaya Hidup (living cost);

2. Biaya Pendidikan bagi Penerima KIP Kuliah meliputi:

  • Sumbangan Pembinaan Pendidikan/UKT sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  • Peningkatan kualitas pendidikan penerima program.

Tugas dan Tanggung Jawab Penerima KIP Kuliah Kemenag 2024

Namun mahasiswa on going penerima KIP juga memiliki tanggung jawab yang harus dilaksanakan usai menerima KIP Kuliah Kemenag yakni:

1. Bersungguh-sungguh mengikuti studi dan berkomitmen menyelesaikan studi tepat waktu serta mengembangkan diri menjadi mahasiswa yang berkualitas;

2. Mengikuti pembinaan, bimbingan dan pendampingan baik yang diselenggarakan oleh PTP maupun Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

3. Memanfaatkan dana bantuan KIP Kuliah dengan baik dan bertanggung jawab;

4. Menandatangani Pakta Integritas

5. Menandatangani kwitansi penerimaan dana program KIP Kuliah

6. Memfoto copy buku tabungan yang memuat nama dan dana KIP Kuliah yang telah diterima setiap semester;

7. Melaporkan kepada PTP, apabila terjadi perubahan data penerima dan mengupdate data setiap semester;

8. Tunduk dan patuh terhadap peraturan KIP Kuliah dan tata aturan serta norma yang ditetapkan oleh PTP; dan

9. Berhak mendapatkan pembebasan biaya pendidikan sesuai jangka waktu pemberian bantuan seperti:

  • UKT atau sejenisnya yang bersifat operasional pendidikan.
  • Biaya gedung, pembinaan, investasi, infaq atau sejenisnya.
  • Biaya praktikum di laboratorium, bahan atau biaya pendidikan lainnya.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH KEMENAG atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yulaika Ramadhani