Menuju konten utama

Cara Daftar KIP Kuliah On Going Kemenag 2024 PTKIN & Syaratnya

Informasi mengenai tata cara dan syarat daftar KIP Kuliah On Going 2024 dari Kementerian Agama (Kemenag) di PTKIN.

Cara Daftar KIP Kuliah On Going Kemenag 2024 PTKIN & Syaratnya
Mahasiswa penerima beasiswa Program KIP Kuliah mengikuti pelatihan english camp bagi, di Kampus II IAIN Palu, di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, Minggu (6/12/2020). ANTARA/Muhammad Hajiji/aa.

tirto.id - Pendaftaran KIP Kuliah On Going dari Kementerian Agama (Kemenag) di akan berlangsung dalam waktu dekat. Jelang pembukaan pendaftaran, Kemenag merilis syarat dan cara daftar KIP Kuliah On Going di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

KIP Kuliah On Going merupakan bantuan biaya kuliah untuk mahasiswa berprestasi, namun berasal dari keluarga tidak mampu. Berbeda dengan KIP Kuliah On Going berbeda dengan KIP Kuliah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Selain berbeda dari segi penyelenggara, perbedaan KIP Kuliah On Going dengan KIP Kuliah Kemendikbud adalah mekanisme pendaftarannya. Pendaftaran KIP Kuliah On Going diselenggarakan di beberapa PTKIN, tidak seperti KIP Kuliah yang terpusat melalui seleksi masuk perguruan tinggi.

Selain itu, KIP Kuliah On Going hanya berlaku untuk mendaftar PTKIN saja. Sebaliknya, KIP Kuliah dari Kemendikbud khusus untuk mendaftar perguruan tinggi negeri (PTN) akademik dan PTN Vokasi.

Terlepas dari perbedaan tersebut, KIP Kuliah On Going dan KIP Kuliah Kemendikbud sama-sama bermanfaat membantu biaya pendidikan mahasiswa. Siswa lulusan SMA sederajat yang ingin melanjutkan studi ke PTKIN namun terkendala biaya, bisa mendaftar KIP Kuliah Kemenag.

Persyaratan Peserta KIP Kuliah On Going Kemenag 2024

Pendaftar KIP Kuliah On Going 2024 perlu melengkapi beberapa persyaratan. Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 6549 TAHUN 2023, berikut syarat peserta KIP Kuliah On Going Kemenag 2024:

1. Pendaftar merupakan mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat, dengan rincian sebagai berikut:

  • KIP Kuliah On Going 2020, mahasiswa dari angkatan tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020
  • KIP Kuliah On Going 2021, Mahasiswa angkatan tahun 2019, tahun 2020, dan tahun 2021.
  • KIP Kuliah On Going 2022, Mahasiswa angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022.
  • KIP Kuliah On Going 2023, Mahasiswa angkatan tahun 2021, tahun 2022, dan tahun 2023.

2. Pendaftar memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Pendaftar merupakan mahasiswa yang terdampak COVID-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);

4. Pendaftar tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.

5. Pendaftar sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

Syarat Dokumen KIP Kuliah On Going Kemenag 2024

Pendaftar KIP Kuliah On Going Kemenag 2024 wajib menyerahkan beberapa dokumen persyaratan saat mendaftar. Syarat dokumen tersebut diserahkan untuk membuktikan bahwa pendaftar memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah On Going.

Berikut ini beberapa syarat dokumen pembuktian bagi pendaftar KIP Kuliah On Going Kemenag 2024:

1. Pendaftar yang memiliki keterbatasan ekonomi dapat melampirkan bukti keikutsertaan dalam program bantuan sosial pemerintah, seperti:

2. Pendaftar yang belum punya KIP atau KKS, bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp 4.000.000, atau
  • pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 per bulan.

3. Pendaftar yang orang tuanya meninggal dunia menyerahkan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat.

4. Pendaftar yang orang tuanya terkena PHK menyerahkan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.

5. Pendaftar menyerahkan berkas-berkas pendaftaran, termasuk:

  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP),
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;
  • Fotokopi rapor semester 1 sampai 6 yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
  • Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
  • Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;
  • Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali;
  • Dokumen pakta integritas yang sudah ditandatangani.

Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah PTKIN 2024

Proses pendaftaran KIP Kuliah On Going 2024 bisa dilakukan di masing-masing PTKIN tujuan. Berikut tata cara pendaftaran KIP Kuliah PTKIN 2024:

  • Pendaftar mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh PTKIN;
  • Pendaftar menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang diperlukan;
  • Peserta mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara (PTP);
  • Pendaftar yang dinyatakan lolos akan menerima bantuan biaya kuliah.

Mekanisme Seleksi KIP Kuliah Kemenag PTIKN 2024

Mekanisme seleksi KIP Kuliah On Going 2024 ditentukan oleh PTKIN sesuai panduan dari Kemenag. Berikut Mekanisme seleksi KIP Kuliah On Going 2024:

1. Pendaftar KIP Kuliah adalah mahasiswa yang telah resmi diterima oleh PTP melalui jalur seleksi yang berlaku;

2. Perguruan tinggi penyelenggara menyeleksi calon penerima yang memenuhi kriteria berikut secara urut berdasarkan prioritasnya:

  • mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki salah satu KIP/KKS/KJP;
  • jika poin pertama belum terpenuhi maka kuota dapat diambilkan dari mahasiswa baru yang tidak memiliki KIP/KKS/KJP dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah;
  • untuk pembagian presentasi kuota pada poin a dan b di atas akan ditentukan oleh PTP masing-masing;
  • pertimbangan seleksi calon penerima memperhatikan potensi akademik dan capaian prestasi non akademik mahasiswa lainnya;

3. PTP menyimpan berkas pendaftaran dan hasil seleksi pendaftar KIP Kuliah On Going;

4. PTP mengumumkan hasil seleksi melalui pimpinan PTP.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yulaika Ramadhani