tirto.id - KJP Agustus 2026 mulai cair secara bertahap pada Selasa (5/8/2026). Info tersebut diumumkan oleh UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pencairan kali ini merupakan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 peruntukan bulan Juni 2026. Proses penyaluran dilakukan bertahap mulai 5 Agustus 2026 ke para penerima KJP.
UPT P4OP juga menyebut jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 mencapai 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai SD sampai PKBM.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan besaran dana KJP Plus Tahun 2026.
KJP Agustus 2026 Mulai Cair Bertahap
Berdasar pengumuman resmi UPT P4OP, pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 mulai dilaksanakan secara bertahap sejak 5 Agustus 2026.
Dana yang disalurkan pada tahap ini merupakan alokasi bulan Juni 2026. Karena dilakukan secara bertahap, bisa jadi penerima KJP menerima dana pada hari yang berbeda.
Total terdapat 707.477 peserta didik yang menjadi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut:
| Jenjang | Jumlah Penerima |
|---|---|
| SD/SDLB/MI | 340.658 |
| SMP/SMPLB/MTs | 190.449 |
| SMA/SMALB/MA | 61.205 |
| SMK | 112.501 |
| PKBM | 2.664 |
| Total | 707.477 |
Penerima KJP bisa memantau saldo rekening Bank DKI atau mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta maupun UPT P4OP.
Pengumuman pencairan KJP tahun ini sama seperti tahun lalu di mana peruntukan Juni baru cair pada 5 Agustus 2026. Maka, sesuai pola tersebut, dana KJP selanjutnya dijadwalkan cair antara tanggal 5-10 setiap bulannya.
Besaran Dana KJP Agustus 2026
Besaran bantuan yang diterima peserta didik berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Selain dana personal, peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta juga memperoleh tambahan biaya SPP sesuai ketentuan.
Berikut rincian dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026:
| Jenjang | Dana Personal per Bulan | Tambahan SPP Swasta per Bulan |
|---|---|---|
| SD/SDLB/MI | Rp250.000 | Rp130.000 |
| SMP/SMPLB/MTs | Rp300.000 | Rp170.000 |
| SMA/SMALB/MA | Rp420.000 | Rp290.000 |
| SMK | Rp450.000 | Rp240.000 |
| PKBM | Rp300.000 | - |
Besaran bantuan tersebut diberikan sesuai jenjang pendidikan penerima yang sudah ditetapkan dalam program KJP Plus Tahun 2026.
Ketentuan Penggunaan Dana KJP & Larangannya
UPT P4OP mengingatkan bahwa terdapat ketentuan dalam penggunaan dana KJP Plus.
Dana personal maksimal bisa ditarik tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sementara itu, sisa dana personal digunakan secara non tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan peserta didik, seperti pembelian perlengkapan sekolah maupun kebutuhan pendidikan lainnya sesuai ketentuan program.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau para penerima memanfaatkan bantuan tersebut sesuai peruntukannya agar bisa mendukung kegiatan belajar dan kebutuhan pendidikan selama tahun ajaran berlangsung.
Merujuk keterangan di laman resmi KJP, Penerima KJP Plus juga wajib mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bantuan biaya pendidikan ini tidak boleh digunakan di luar peruntukan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Selain itu, penerima dilarang melakukan berbagai tindakan yang bertentangan dengan aturan sekolah maupun hukum.
Larangan tersebut meliputi merokok, menggunakan maupun mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang, mengonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol, serta melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual.
Penerima KJP juga tidak boleh terlibat dalam kekerasan, perundungan (bullying), tawuran, geng motor atau geng sekolah, perkelahian, pencurian, pemalakan, pemerasan, penjambretan, penipuan, mencontek secara massal, membocorkan soal atau kunci jawaban, sampai terlibat dalam pornoaksi maupun pornografi, termasuk menyebarluaskan gambar tidak senonoh melalui media konvensional maupun media daring.
Selain itu, penerima KJP Plus dilarang membawa senjata tajam atau peralatan lain yang bisa membahayakan, sering bolos sekolah sedikitnya empat kali dalam satu bulan, maupun terlambat datang ke sekolah sebanyak enam kali atau lebih dalam satu bulan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Dari sisi pemanfaatan bantuan, penerima juga tidak diboleh menggadaikan atau menjaminkan dana KJP Plus maupun buku tabungan kepada pihak mana pun, menghabiskan bantuan untuk belanja yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pendidikan, meminjamkan dana bantuan kepada pihak lain, serta melanggar tata tertib sekolah.
Apabila penerima terbukti melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang bisa dikenakan berupa penarikan dana KJP Plus sampai penghentian status sebagai penerima KJP Plus, sesuai rekomendasi satuan pendidikan.
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id







































