Menuju konten utama

Materi PKN Kelas 6 Semester 1 & Rangkumannya

Daftar materi PKN kelas 6 semester 1 SD mencakup total enam bab. Berikut ini rangkuman pelajaran PKN kelas 6 semester 1 yang bisa siswa dan guru baca.

Materi PKN Kelas 6 Semester 1 & Rangkumannya
Kegiatan belajar dan mengajar sekolah dasar negeri di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (13/3). Adapun rangkuman materi PKn kelas 6 semester 1 dapat peserta didik dan guru baca sebagai referensi pembelajaran. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Daftar materi PKn kelas 6 semester 1 dan rangkumannya bisa menjadi bahan referensi pembelajaran bagi para tenaga pendidik maupun siswa-siswi.

Saat memasuki tahun ajaran baru, guru biasa mempersiapkan berbagai materi pelajaran selama di kelas. Salah satu bentuk persiapan adalah memahami materi kelas 6, lalu mempelajari materi-materi tersebut dengan penuh cermat.

Salah satu materi pelajaran Sekolah Dasar (SD) adalah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn kelas 6 semester 1. Berikut ini daftar materi PKn kelas 6 semester 1 dan rangkumannya.

Daftar Materi PKn Kelas 6 Semester 1

Materi PKn kelas 6 semester 1 berasal dari buku paket pelajaran PKn kelas 6 SD. Dalam buku paket tersebut, siswa kelas 6 semester 1 akan mempelajari sejumlah pokok materi yang tersusun dalam 6 bab.

Berikut daftar materi kelas 6 semester 1 untuk mata pelajaran PKn:

  • Bab 1: Nilai Juang Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
  • Bab 2: Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
  • Bab 3: Nilai-nilai Juang Para Tokoh yang Berperan dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
  • Bab 4: Pemilu dan Pilkada
  • Bab 5: Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
  • Bab 6: Pemerintah Pusat dan Daerah
Lantas, bagaimana rangkuman masing-masing pokok materi PKn kelas 6 semester 1 yang sudah disebutkan di atas? Berikut ringkasan secara lengkapnya.

HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH

Siswa baru kelas satu Sekolah Dasar Negeri Pengadilan berbaris disaksikan orang tua muridnya di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (15/7/2019). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

Rangkuman Materi PKn Kelas 6 Semester 1

Setelah mengetahui daftar materi PKn kelas 6 semester 1 di atas, siswa maupun tenaga pendiidk bisa melihat rangkumannya. Berikut ini rangkuman materi PKn kelas 6 semester 1 untuk masing-masing pokok materinya.

Bab I: Nilai Juang Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

  • Nilai juang artinya sesuatu yang berharga dalam usaha mendapatkan (merebut) yang diinginkan atau mencapai cita-cita.
  • Upaya mencari dasar-dasar suatu negara digali dari jiwa bangsa atau negara yang bersangkutan.
  • Tahap pertama proses perumusan Pancasila adalah sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 28 Mei – 1 Juni 1945.
  • Tokoh pertama yang menemukan atau mengemukakan istilah Pancasila adalah Soekarno lewat pidato tanggal 1 Juni 1945. Oleh sebab itu, Indonesia memperingati 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.
  • Setelah pidato Soekarno 1 Juni, ketua BPUPKI mengakhiri sidang (pertama) dan membentuk Panitia Kecil. Panitia bertugas menyusun dan merumuskan dasar-dasar negara berdasarkan pidato Sukarno. Mereka adalah Panitia Sembilan.
  • Dalam proses perumusan banyak terjadi peristiwa-peristiwa penting. Berbagai peristiwa mengandung nilai-nilai juang yang patut diteladani dalam kehidupan sehari-hari.

Bab II: Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

  • Secara umum, perumusan Pancasila mencerminkan nilai kebersamaan, yakni mewujudkan cita-cita hidup bersama dan menentukan nasib sendiri melalui pembentukan negara Indonesia yang merdeka.
  • Nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila dari awal (sidang pertama BPUPKI) hingga tahap akhir (sidang PPKI) mengalami perkembangan.
  • Nilai kebersamaan proses perumusan Pancasila pada tahap paling awal terwujud dalam inisiatif semua peserta sidang BPUPKI. Mereka menyampaikan gagasan tentang dasar negara.
  • Nilai kebersamaan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara juga tampak pada tim kecil Panitia Sembilan. Nilai kebersamaan tercermin melalui rumusan Pancasila yang terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta. Nantinya, piagam ini menjadi jalan tengah perbedaan pendapat antara golongan Islam dan kebangsaan.
  • Nilai kebersamaan proses perumusan Pancasila pada tahap akhir menjelang sidang PPKI tanggal 18 Agustus tampak pada pencoretan tujuh kata sila pertama Piagam Jakarta. Pencoretan tujuh kata karena ada keberatan utusan yang mengatasnamakan wakil golongan umat Protestan dan Katolik dari wilayah Indonesia Timur.
  • Nilai-nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila patut menjadi pelajaran sekaligus pedoman dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Bab III: Nilai-nilai Juang Para Tokoh yang Berperan dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

  • Para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan serta wawasan luas.
  • Banyak peristiwa penting yang terjadi bersamaan dengan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan nilai-nilai juang yang penting serta patut diteladani.
  • Berbagai sikap para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara juga perlu menjadi contoh teladan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Sikap-sikap para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila banyak menunjukkan nilai-nilai juang dan layak diteladani.
  • Beberapa contoh nilai juang para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila, misalnya kerja keras, berjiwa besar, rendah hati, rela berkorban, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Layanan mobil pustaka di Jakarta
Sejumlah siswa membaca buku bacaan yang disediakan oleh mobil pustaka (Moka) di SD Negeri Srengseng Sawah 04, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta, Selasa (20/2/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa.

Bab IV: Pemilu dan Pilkada

  • Peserta Pemilu terdiri atas dua macam, yakni partai politik dan perseorangan. Peserta Pemilu partai politik adalah memilih DPR dan DPRD. Peserta Pemilu perseorangan untuk memilih DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
  • Tahapan-tahapan Pemilu antara lain meliputi:

    1. Pendaftaran pemilih
    2. Kampanye
    3. Pemungutan suara
    4. Penghitungan suara dan
    5. Penetapan dan pengumuman hasil Pemilu
  • Pengawasan pelaksanaan Pemilu oleh Panitia Pengawasan dengan anggota-anggotanya dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Perguruan Tinggi, dan tokoh masyarakat.
  • Pemantauan Pemilu oleh Pemantau Pemilihan. Anggota-anggotanya dari lembaga non pemerintah dan perwakilan pemerintahan dari luar negeri.
  • Pilkada bertujuan untuk memilih kepala/wakil kepala pemerintahan daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pelaksanaan pemilihan kepala/wakil kepala daerah adalah pemilihan secara langsung.
  • Pelaksanaan Pilkada dan Pemilu berasaskan Luber dan Jurdil. Kepanjangannya Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil.
  • Pengawasan Pilkada oleh Panitia Pengawas Pemilihan bertanggung jawab di bawah KPUD.
  • Pemantauan pelaksanaan Pilkada oleh tim Pemantau Pemilihan, salah satu tim bentukan KPUD.

Bab V: Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

  • Lembaga negara merupakan badan-badan yang membentuk sistem kekuasaan negara. Dalam UUD 1945 hasil amandemen, terdapat beberapa lembaga negara yang termasuk baru bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.
  • Dari segi kewenangan kedudukan lembaga-lembaga negara paling tidak terdiri dari tiga macam, yaitu lembaga negara legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (penegakan hukum bagi pelanggaran terhadap undang-undang).
  • MPR merupakan penjelmaan kekuasaan seluruh rakyat Indonesia, sebab anggota-anggota MPR terdiri atas seluruh anggota DPR, dan DPD yang dipilih oleh rakyat secara langsung.
  • MPR, DPR, dan DPD termasuk lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif.
  • Presiden/Wakil Presiden memegang kekuasaan eksekutif dan mempunyai kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam sistem pemerintahan RI. Selama masa jabatannya, Presiden/Wakil dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan kepada negara atau pelanggaran berat atas usulan DPR kepada MPR.
  • MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial) merupakan pemegang kekuasaan yudikatif. MA dan MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.
  • Anggota Mahkamah Agung maksimal 60 Hakim Agung. Anggota Mahkamah Konstitusi ada 9 orang, masing-masing 3 orang diajukan DPR, 3 orang diajukan Presiden, serta 3 orang lagi diajukan MA.

Bab VI: Pemerintah Pusat dan Daerah

  • Wilayah Negara kesatuan RI terbagi menjadi daerah-daerah provinsi. Tiap daerah provinsi terbagi lagi menjadi kabupaten dan kota.
  • Pemerintahan pusat adalah perangkat Negara Kesatuan RI, yakni Presiden yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden dan menteri-menteri negara.
  • Pemerintahan daerah adalah perangkat pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah bupati/walikota. Setiap pemerintahan daerah memiliki kewenangan-kewenangan yang bersifat wajib dan pilihan.

Link Unduh Buku PKn Kelas 6

Peserta didik maupun pendidik dapat mengunduh buku PKn kelas 6 untuk mengetahui berbagai materi pembelajarannya. Berikut tautan yang bisa diakses untuk download buku PKn kelas 6 SD.

Link Unduh Buku PKn Kelas 6

Untuk mempelajari lebih banyak mata pelajaran kelas 6 lainnya, pastikan juga mengakses tautan berikut.

Kumpulan Materi Ajar

Baca juga artikel terkait KURIKULUM MERDEKA atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Yuda Prinada