Menuju konten utama

Materi PKN Kelas 6 Semester 1 & Rangkumannya

Materi PKN kelas 6 semester 1 mencakup total enam bab. Apa saja isinya? Simak daftar rangkuman berikut ini.

Materi PKN Kelas 6 Semester 1 & Rangkumannya
Ilustrasi guru mengajar. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Daftar materi dan rangkuman mata pelajaran PKn kelas 6 semester 1 bisa menjadi bahan referensi pembelajaran bagi para tenaga pendidik maupun siswa.

Memasuki tahun ajaran baru, tenaga pendidik perlu mempersiapkan berbagai materi pelajaran selama di kelas. Salah satu bentuk persiapan adalah memahami materi. Lalu mempelajari materi-materi tersebut dengan penuh cermat.

Salah satu materi pelajaran Sekolah Dasar (SD) adalah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn kelas 6 semester 1. Berikut ini daftar materi PKn kelas 6 semester 1.

Daftar Materi PKn Kelas 6 Semester 1

Materi PKn kelas 6 semester 1 berasal dari buku paket pelajaran PKn kelas 6 SD. Dalam buku paket tersebut, siswa kelas 6 semester 1 akan mempelajari sejumlah pokok materi yang tersusun dalam 6 bab.

Berikut ini daftar materi PKn kelas 6 semester 1:

  • Bab 1: Nilai Juang Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
  • Bab 2: Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
  • Bab 3: Nilai-nilai Juang Para Tokoh yang Berperan dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
  • Bab 4: Pemilu dan Pilkada
  • Bab 5: Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
  • Bab 6: Pemerintah Pusat dan Daerah
Lantas, bagaimana dengan rangkuman masing-masing pokok materi yang sudah disebutkan di atas?

HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH

Siswa baru kelas satu Sekolah Dasar Negeri Pengadilan berbaris disaksikan orang tua muridnya di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (15/7/2019). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

Rangkuman Materi PKn Kelas 6 Semester 1

Setelah mengetahui daftar materi PKn kelas 6 semester 1 di atas, berikut ini akan dijabarkan rangkuman masing-masing pokok-pokok materi:

Bab I Nilai Juang Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

  • Nilai juang artinya sesuatu yang berharga dalam usaha mendapatkan (merebut) yang diinginkan atau mencapai cita-cita.
  • Dasar-dasar suatu negara digali dari jiwa bangsa atau negara yang bersangkutan.
  • Bunyi teks dasar negara Pancasila seperti yang ada sekarang dirumuskan melalui berbagai tahap dan proses.
  • Tahap pertama proses perumusan Pancasila dimulai sejak sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 28 Mei – 1 Juni 1945.
  • Tokoh pertama yang menemukan atau mengemukakan istilah Pancasila adalah Soekarno lewat pidato tanggal 1 Juni 1945. 1 Juni kemudian diperingati sebagai hari lahir Pancasila.
  • Setelah pidato Soekarno 1 Juni, ketua BPUPKI mengakhiri sidang (pertama) dan membentuk Panitia Kecil. Panitia bertugas menyusun dan merumuskan dasar-dasar negara berdasarkan pidato Sukarno. Mereka kemudian dikenal sebagai Panitia Sembilan.
  • Dalam proses perumusan banyak terjadi peristiwa-peristiwa penting. Berbagai peristiwa mengandung nilai-nilai juang yang patut diteladani dalam kehidupan sehari-hari.
Bab II Nilai Kebersamaan dalam Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

  • Secara umum, perumusan Pancasila mencerminkan nilai kebersamaan, yakni mewujudkan cita-cita hidup bersama dan menentukan nasib sendiri melalui pembentukan Negara Indonesia yang merdeka.
  • Nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila dari awal (sidang pertama BPUPKI) hingga tahap akhir (sidang PPKI) mengalami perkembangan.
  • Nilai kebersamaan proses perumusan Pancasila pada tahap paling awal terwujud dalam inisiatif semua peserta sidang BPUPKI. Mereka menyampaikan gagasan tentang dasar negara.
  • Nilai kebersamaan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara juga tampak pada tim kecil Panitia Sembilan. Nilai kebersamaan tercermin melalui rumusan Pancasila yang terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta. Nantinya, piagam ini menjadi jalan tengah perbedaan pendapat antara golongan Islam dan kebangsaan.
  • Nilai kebersamaan proses perumusan Pancasila pada tahap akhir menjelang sidang PPKI tanggal 18 Agustus tampak pada pencoretan tujuh kata sila pertama Piagam Jakarta. Pencoretan tujuh kata karena ada keberatan utusan yang mengatasnamakan wakil golongan umat Protestan dan Katolik dari wilayah Indonesia Timur.
  • Nilai-nilai kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila patut dijadikan pelajaran dalam sehari-hari.
Bab III Nilai-nilai Juang Para Tokoh yang Berperan dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

  • Para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan serta wawasan luas.
  • Banyak peristiwa penting yang terjadi bersamaan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan nilai- nilai juang penting yang patut diteladani.
  • Berbagai sikap para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara juga perlu diteladani dalam kehidupan sehari-hari.
  • Sikap-sikap para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila banyak menunjukkan nilai-nilai juang dan layak diteladani.
  • Beberapa contoh nilai juang para tokoh yang berperan dalam proses perumusan Pancasila, misalnya kerja keras, berjiwa besar, rendah hati, rela berkorban, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Layanan mobil pustaka di Jakarta
Sejumlah siswa membaca buku bacaan yang disediakan oleh mobil pustaka (Moka) di SD Negeri Srengseng Sawah 04, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta, Selasa (20/2/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa.

Bab IV Pemilu dan Pilkada

  • Pemilu merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan.
  • Di Indonesia, Pemilu dilakukan untuk memilih para wakil rakyat yang duduk dalam pemerintahan dan memilih presiden-wakil presiden.
  • Peserta Pemilu terdiri atas dua macam, yakni : partai politik dan perseorangan. Peserta Pemilu partai politik adalah memilih DPR dan DPRD. Peserta Pemilu perseorangan untuk memilih DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
  • Tahapan-tahapan Pemilu antara lain meliputi:
    • Pendaftaran pemilih
    • Kampanye
    • Pemungutan suara
    • Penghitungan suara dan
    • Penetapan dan pengumuman hasil Pemilu
  • Pengawasan pelaksanaan Pemilu dilaksanakan Panitia Pengawasan dengan anggota-anggotanya dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Perguruan Tinggi, dan tokoh masyarakat.
  • Pemantau Pemilu dilakukan Pemantau Pemilihan yang anggota-anggotanya dari lembaga non pemerintah, juga perwakilan pemerintahan dari luar negeri.
  • Pilkada diselenggarakan untuk memilih kepala/wakil kepala pemerintahan daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pelaksanaan pemilihan kepala/wakil kepala daerah adalah pemilihan secara langsung.
  • Pelaksanaan Pilkada dan Pemilu berasaskan Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil).
  • Pengawasan Pilkada dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan dengan tanggung jawab di bawah KPUD.
  • Pemantauan pelaksanaan Pilkada dilaksanakan Pemantau Pemilihan yang dibentuk KPUD.
Bab V Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

  • Lembaga negara merupakan badan-badan yang membentuk sistem kekuasaan negara.
  • Dalam UUD 1945 hasil amandemen terdapat beberapa lembaga negara yang termasuk baru bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.
  • Dari segi kewenangan kedudukan lembaga-lembaga negara paling tidak terdiri dari tiga macam, yaitu lembaga negara legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (penegakan hukum bagi pelanggaran terhadap undang-undang).
  • MPR merupakan penjelmaan kekuasaan seluruh rakyat Indonesia, sebab anggota- anggota MPR terdiri atas seluruh anggota DPR, dan DPD yang dipilih oleh rakyat secara langsung.
  • MPR, DPR, dan DPD termasuk lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif.
  • Presiden/Wakil Presiden memegang kekuasaan eksekutif dan mempunyai kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam sistem pemerintahan RI. Selama masa jabatannya, Presiden/Wakil dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan kepada negara atau pelanggaran berat atas usulan DPR kepada MPR.
  • MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial) merupakan pemegang kekuasaan yudikatif. MA dan MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.
  • Anggota Mahkamah Agung maksimal 60 Hakim Agung. Anggota Mahkamah Konstitusi ada 9 orang, masing-masing 3 orang diajukan DPR, 3 orang diajukan Presiden, serta 3 orang lagi diajukan MA.
Bab VI Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Wilayah Negara kesatuan RI terbagi menjadi daerah-daerah provinsi.
  • Tiap daerah provinsi terbagi lagi menjadi kabupaten dan kota.
  • Pemerintahan pusat adalah perangkat Negara Kesatuan RI, yakni Presiden yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden dan menteri-menteri negara.
  • Pemerintahan daerah adalah perangkat pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah bupati/walikota.
  • Setiap pemerintahan daerah memiliki kewenangan-kewenangan yang bersifat wajib dan pilihan.

Baca juga artikel terkait KURIKULUM MERDEKA atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani