Menuju konten utama

Apakah Bisa Daftar KIP Kuliah 2024 Setelah Jadi Mahasiswa?

Apakah bisa daftar KIP Kuliah 2024 setelah jadi mahasiswa? Berikut penjelasannya menurut panduan dari Puslapdik Kemdikbudristek.

Apakah Bisa Daftar KIP Kuliah 2024 Setelah Jadi Mahasiswa?
KIP Kuliah. foto/https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

tirto.id - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah. Program KIP Kuliah menyasar calon mahasiswa yang berprestasi, namun berasal dari kalangan tidak mampu.

Calon peserta KIP Kuliah 2024 bisa mendaftarkan diri sebelum mengikuti Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Lantas, apakah bisa daftar KIP Kuliah 2024 setelah jadi mahasiswa?

Sayangnya, mahasiswa yang sudah aktif di kampus tidak bisa daftar KIP Kuliah. Hal ini karena program KIP Kuliah 2024 hanya untuk calon mahasiswa atau lulusan SMA yang baru mendaftar perguruan tinggi.

Penjelasan terkait syarat peserta KIP Kuliah 2024 ini sudah tertuang dalam panduan yang dirilis oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka setiap tahun bertepatan dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Pendaftaran KIP Kuliah 2024 saat ini bertepatan dengan pendaftaran UTBK SNBT yang berlangsung mulai Rabu (20/3/2024).

Syarat Peserta yang Bisa Daftar KIP Kuliah 2024

Peserta yang bisa mendaftar KIP Kuliah 2024 adalah calon mahasiswa lulusan SMA sederajat. Mereka yang boleh mendaftar lulus SMA sederajat di tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

Ini sekaligus menegaskan bahwa mahasiswa yang sudah aktif berkuliah tidak bisa mendaftar KIP Kuliah 2024. Program ini hanya bisa didaftarkan oleh mereka yang belum masuk kuliah atau baru mendaftar kuliah lewat SNPMB 2024.

Selain syarat tersebut, ada beberapa syarat lainnya bagi calon pendaftar KIP Kuliah 2024. Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, berikut syarat peserta yang bisa mendaftar KIP Kuliah tahun ini:

  • Pendaftar merupakan lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
  • Pendaftar telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNBT untuk masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada prodi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Pendaftar memiliki potensi akademik yang baik, tapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Dokumen Persyaratan Daftar KIP Kuliah 2024

Pendaftar KIP Kuliah 2024 juga wajib menyerahkan beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut dipakai untuk menjadi bukti bahwa pendaftar berasal dari keluarga tidak mampu.

Dokumen persyaratan daftar KIP Kuliah 2024 antara lain:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
  • Bukti dokumen bahwa mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Bukti bahwa keluarga masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bukti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Bukti diri masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Surat keterangan sebagai anak panti jika mahasiswa berasal dari panti sosial/panti asuhan.
  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan.

Besaran Dana Bantuan KIP Kuliah 2024

Terdapat dua jenis dana bantuan yang diberikan kepada penerima KIP Kuliah 2024. Masih menurut pedoman dari Puslapdik, dana KIP Kuliah berupa pembiayaan SPP dan uang saku

Bantuan biaya SPP ditransfer langsung oleh Puslapdik kepada perguruan tinggi. Besaran biaya SPP ditentukan oleh program studi (prodi) disesuaikan dengan rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di setiap kampus, yaitu:

  • Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000;
  • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000;
  • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.

Ada juga bantuan uang saku untuk penerima KIP Kuliah 2024. Uang saku diberikan rutin kepada penerima melalui transfer rekening. Besaran uang terbagi dalam 5 klaster wilayah.

Penentuan klaster tersebut mengacu pada hasil survei Badan Pusat Statistik. Besaran uang saku penerima KIP Kuliah 2024 berdasarkan klaster termasuk:

  • Klaster pertama: Rp800.000 per bulan.
  • Klaster kedua: Rp950.000 per bulan.
  • Klaster ketiga: Rp1.100.000 per bulan.
  • Klaster keempat: Rp1.250.000 per bulan
  • Klaster kelima: Rp1.400.000 per bulan.

Uang saku ini bisa digunakan penerima untuk memenuhi kebutuhan hidup yang relevan dengan kelancaran kuliah penerima.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH 2024 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yulaika Ramadhani