tirto.id - Pendaftaran UTBK SNBT 2025 telah berlangsung mulai 11 Maret hingga 27 Maret 2025. Saat ini, calon peserta UTBK SNBT 2025 masuk tahap pemilihan prodi dan pembayaran registrasi hingga tanggal 28 Maret 2025. Lalu, apakah penerima KIP Kuliah juga wajib untuk membayar biaya UTBK SNBT 2025?
Pendaftaran KIP Kuliah dibuka beriringan dengan dibukanya jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru 2025. KIP Kuliah ditujukan untuk calon mahasiswa baru atau mahasiswa baru yang memiliki keterbatasan ekonomi, tapi berprestasi.
Sementara itu, besaran dana KIP Kuliah berbeda-beda tiap penerima, yang disesuaikan dengan klister wilayah oleh survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Apakah Peserta KIP Kuliah Harus Bayar Biaya UTBK SNBT 2025?
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan salah satu bentuk bantuan biaya pendidikan yang diadakan oleh pemerintah untuk siswa yang memiliki potensi akademik, tetapi terhalang kemampuan ekonomi.
Besaran uang KIP Kuliah bagi mahasiswa penerima terbagi ke dalam 5 klaster wilayah. Penentuan klaster ini mengacu pada hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Lebih lanjut, terdapat beberapa aturan yang berbeda bagi penerima KIP Kuliah dan non KIP Kuliah dalam UTBK SNBT 2025. Berdasarkan informasi dalam Panduan Pendaftaran SNBT 2025, biaya UTBK hanya dibebankan kepada peserta non KIP Kuliah. Bagi penerima KIP Kuliah tidak perlu membayar biaya pendaftaran UTBK-SNBT 2025.
Meski demikian, laman pembayaran pada akun penerima KIP Kuliah tetap akan muncul setelah menyelesaikan tahap pengisian biodata hingga memilih pusat UTBK. Namun, di laman tersebut, status KIP Kuliah akan tercatat sebagai “Terdaftar”.
Pemegang KIP Kuliah masuk dalam kelompok nonbayar atau gratis biaya UTBK sehingga tidak perlu melakukan pembayaran. Peserta dengan KIP Kuliah dapat langsung menekan tombol “Ambil Kartu Peserta” untuk mengunduh kartu peserta UTBK-SNBT 2025.
Sampai Kapan Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBT 2025?
Pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBT) dibuka 11 hingga 27 Maret 2025. Sebagai infomasi, KIP Kuliah dapat digunakan calon mahasiswa pada semua jalur seleksi. Ini termasuk jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan jalur mandiri.
Program yang dulu bernama Bidikmisi ini ditujukan bagi siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Syarat Penerima KIP Kuliah Jalur SNBT
Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi khusus bagi peserta KIP Kuliah Jalur SNBT 2025
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus tahun ini atau dua tahun sebelumnya.
- Siswa memiliki potensi akademik baik namun terbatas secara ekonomi, yang dibuktikan dengan dokumen sah.
- Siswa dinyatakan diterima pada seleksi penerimaan mahasiswa baru, baik melalui jalur SNBT, SNBP, atau jalur mandiri di PTN atau PTS yang terakreditasi.
- Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga. Siswa harus mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo