tirto.id - Usulan Mantan Menteri HAM, Natalius Pigai, agar Revisi Undang-Undang Polri membuka ruang bagi warga sipil profesional untuk menduduki posisi Pejabat Utama (PJU) di tubuh Korps Bhayangkara, patut dipertimbangkan. Hal itu sejalan dengan banyaknya perwira Polri yang menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga.
Usulan itu juga disambut lampu hijau oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bagi Listyo, usulan tersebut, dipandangnya sebagai bentuk hubungan timbal balik yang adil antara Polri dan instansi sipil. Alumnus Akpol 1991 itu, menjelaskan langkah ini merupakan bentuk penyediaan ruang resiprokal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkarier di dalam tubuh kepolisian.
Menurutnya, karena selama ini perwira Polri telah diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan di luar struktur institusi mereka, sehingga sudah sewajarnya jika Polri kini membuka pintu bagi ASN dari luar Korps Bhayangkara untuk masuk dan mengisi jabatan di internal kepolisian.
"Ya kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu. Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ungkap Sigit kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Pigai berdalih usulannnya agar kalangan sipil profesional menduduki sejumlah posisi di tubuh Polri, sejalan dengan praktik di negara demokrasi modern dan semangat supremasi sipil. Karena itu, ia mendorong dibukanya peluang bagi sipil untuk dapat menduduki posisi strategis, salah satunya Pejabat Utama (PJU).
Menurut Pigai, kebijakan tersebut juga dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan, mengingat anggota Polri selama ini memiliki peluang menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," ucap Pigai dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, kalangan sipil nantinya akan menempati posisi administratif, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak bersinggungan langsung dengan tugas teknis kepolisian. Pigai berharap, melalui revisi ini, tata kelola kepolisian akan menjadi lebih profesional, akuntabel, dan menghormati HAM.
Dalam sebuah jurnal berjudul Expertise Integration in Cybercrime Policing: Exploring civilian Career Lifecycles, disebutkan mengenai pelibatan unsur sipil di beberapa negara. Amerika Serikat, Australia, dan Inggris, menjadi beberapa negara yang telah menerapkan hal ini.
Artikel tersebut mengulas mengenai pelibatan unsur sipil dengan latar belakang ahli IT dan ditempatkan pada penanganan kejahatan siber. Pelibatan unsur sipil ini menjadi salah satu strategi menghadapi situasi di mana kasus kejahatan siber berkembang sangat cepat.
Polisi yang dilatih secara konvensional (patroli, taktis, hukum dasar) kesulitan mengejar teknologi baru. Sementara itu, sipil masuk sebagai analis data, ahli forensik digital, dan teknisi komputer.
Dengan menyerahkan tugas laboratorium, administrasi, dan analisis data kepada sipil, polisi murni bisa difokuskan kembali ke lapangan untuk melakukan tugas inti mereka, yaitu penegakan hukum dan patroli keamanan. Setidaknya, terdapat 30 hingga 40 persen dari jumlah seluruh staf adalah sipil.
Pada artikel itu disebutkan bahwa pelibatan unsur sipil dalam kepolisian modern di Amerika, Inggris, dan Australia bukan lagi sebagai opsi, melainkan kebutuhan mutlak untuk menghadapi kompleksitas kejahatan era digital. Penempatan sipil di kepolisian ini pun akhirnya dilakukan pada bagian analitis, teknis, dan pendukung lapangan.
Pelibatan Sipil Tak Serta Merta Mereformasi Polri
Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menilai usulan pelibatan sipil dalam Korps Bhayangkara melalui Revisi Undang-Undang Polri memang tak bisa dihindari. Kendati begitu, dia menilai bahwa usulan itu tak menjadikan Polri benar-benar menjadi salah satu cara reformasi.
Bambang tak memungkiri bahwa usulan Menteri HAM, Natalius Pigai, agar kalangan sipil dapat menduduki jabatan Pejabat Utama (PJU) Polri bukanlah gagasan yang sepenuhnya baru. Namun, perlu diingat bahwa Polri selama ini dibangun berdasarkan sistem karier tertutup (closed career system), di mana promosi jabatan ditentukan oleh jenjang kepangkatan, pendidikan profesi, pengalaman operasional, dan pengalaman komando.
Bagi Bambang, membuka sebagian PJU kepada sipil berarti menggeser sebagian karakter organisasi ke arah sistem jabatan terbuka (position-based system). Hal ini berpotensi mengubah pola pembinaan karier internal dan hubungan komando dalam organisasi.
"Reformasi Polri juga tidak akan otomatis tercapai hanya dengan membuka jabatan bagi sipil," ungkap Bambang saat dihubungi.

Ditekankan Bambang, tidak semua jabatan di Polri memiliki karakter yang sama. Jabatan yang berkaitan langsung dengan penggunaan kewenangan negara yang bersifat koersif, secara teoritis tetap harus diisi polisi karier yang sudah terdidik dan terlatih dalam tugas kepolisian.
Posisi yang dimaksud itu, di antaranya Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Kabaintelkam, Dankorbrimob, dan Kapolda. Selain itu, jabatan penyidikan, intelijen, dan operasi.
Sebaliknya, jabatan yang bersifat administratif dan manajerial seperti perencanaan, penganggaran, transformasi digital, reformasi birokrasi, riset kebijakan, audit organisasi, dan sebagian fungsi SDM, lebih memungkinkan untuk diisi ASN atau profesional sipil. Karena itu, substansi perdebatan lebih pada jabatan apa yang secara fungsional memang memerlukan kompetensi profesi kepolisian dan lebih dekat dengan fungsi administrasi publik.
Bambang menekankan, lebih penting dari itu adalah bagaimana melakukan Remind-set dari security state oriented policing menjadi public oriented policing. Sebab, hal itu yang menjadi dasar fondasi pemolisian demokratis.
"Tantangan yang lebih mendasar tetap terletak pada penguatan akuntabilitas eksternal, transparansi organisasi, sistem promosi yang meritokrasi, dan mekanisme pengawasan yang efektif terhadap penggunaan kewenangan kepolisian," kata Bambang.
Sempat Diusulkan Kepada Tim Reformasi
Mantan Komisioner Kompolnas, M. Nasser, tak heran dan kaget dengan usulan Natalius Pigai ini. Dia mengungkap bahwa dirinya dan beberapa mantan komisioner Kompolnas sudah sempat memberikan masukan serupa kepada Tim Percepatan Reformasi Polri.
"Dalam penyampaian ide dasar kepada tim Reformasi - Prof Jimly dkk, ide ini sudah kami sampaikan dan direspons oleh Pak Mahfud dengan baik, tapi kemudian dimentahkan oleh beberapa eks Kapolri yang menjadi anggota tim," kata Nasser saat dihubungi reporter Tirto, Senin (8/6/2026).
Dia pun menilai, posisi sipil di Polri bisa ditempatkan pada jabatan fungsional maupun struktural, seperti mengelola keuangan. Penempatan pada posisi itu juga dapat memperkuat kepercayaan Polri kepada masyarakat karena bisa semakin menghindari terjadinya tindak pidana korupsi pada perencanaan dan pengelolaan anggaran.

Di sisi lain, Nasser juga menilai bahwa bagian Psikologi SDM Polri dapat menempatkan ahli profesional dari masyarakat sipil untuk memperkuat. Dengan begitu, tenaga-tenaga anggota kepolisian bisa sepenuhnya difokuskan pada pelayanan masyarakat.
"Karena itu mengambil porsi anggota Polri yang seharusnya dia bisa bekerja di polsek, padahal polsek kita kekurangan orang luar biasa polsek kita kekurangan orang, karena itu kalau ada kehilangan, jangan ke polsek, ke polres dong, coba, kenapa? karena di polsek kurang orang," tutur Naser.
Sementara itu, Kompolnas menilai bahwa pelibatan sipil dalam tubuh Polri memang realisasi dari timbal balik (resiprokal). Usulan ini pun dinilai sah-sah saja mengingat bahwa Korps Bhayangkara memang merupakan institusi yang berasal dari sipil.
"Sebenarnya organisasi kepolisian itu adalah organisasi sipil, dan ke depannya memang paradigma yang dibangun adalah civilian police. Sehingga, apa yang dikatakan oleh Pak Kapolri terkait membuka ruang itu, menurut saya adalah bagian menuju paradigma civilian police," ucap Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, saat dihubungi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































