tirto.id - Seorang advokat, Syukur Destieli Gulo, mengajukan uji materiil Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri tidak lagi mengacu pada mekanisme pasar global.
Permohonan itu resmi teregistrasi dengan nomor perkara 306/PUU-XXIV/2026 pada Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB. Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026.
Pemohon menguji Pasal 2 UU Migas, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terhadap Pasal 33 ayat (4), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam berkas permohonan, Pemohon menyoroti mekanisme penentuan harga BBM dalam negeri yang selama ini diserahkan kepada badan usaha pemegang izin niaga migas dan mengacu pada harga pasar internasional.
"Asas penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 2 UU 22 Tahun 2001 tersebut sangat mempengaruhi kebijakan penentuan harga BBM dalam negeri sebagaimana digunakan oleh Pemohon. Saat ini, penentuan harga BBM dalam negeri diserahkan kepada Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang penentuan harga BBM dimaksud mengacu harga pasar global atau Mean of Platss Singapore (MOPS)," tulis Pemohon dalam berkas permohonannya.
Pemohon berprofesi sebagai advokat dan mengaku dirugikan secara langsung karena BBM merupakan kebutuhan primer penunjang mobilitas kerjanya.
Ia menilai Pasal 2 UU Migas yang menetapkan asas ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, kepastian hukum, serta berwawasan lingkungan sebagai dasar penyelenggaraan usaha migas, tidak berpijak pada demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945.
Pemohon berargumen, rumusan asas dalam Pasal 2 UU Migas hanya memuat satu dari enam prinsip demokrasi ekonomi, yakni berwawasan lingkungan, dan tidak mencantumkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ia juga mencatat UU Migas disahkan pada 23 November 2001, setahun sebelum amandemen keempat UUD 1945 yang memuat Pasal 33 ayat (4) disahkan pada 10 Agustus 2002, sehingga menurutnya norma tersebut belum pernah disesuaikan dengan ketentuan konstitusi itu.
Pemohon turut merujuk Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003, yang menyatakan Pasal 28 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Migas inkonstitusional karena menyerahkan harga migas sepenuhnya pada mekanisme persaingan usaha.
Dalam pertimbangannya kala itu, Mahkamah menegaskan pemerintah semestinya ikut menetapkan harga BBM dan gas bumi dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu, bukan sekadar mengikuti harga pasar.
Selain itu, Pemohon menyinggung Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi serta memerintahkan pembentukan undang-undang baru mengatur fungsi lembaga itu. Perintah yang menurut Pemohon belum juga dijalankan pembentuk undang-undang hingga kini.
Atas dasar itu, dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 2 UU Migas bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pemohon turut meminta putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono apabila Mahkamah berpendapat lain.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































