tirto.id - Sebanyak 18 warga negara yang terdiri dari karyawan swasta, karyawan BUMD, ibu rumah tangga, wiraswasta, petani, guru, advokat, dan mahasiswa ilmu hukum mengajukan uji materi Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat aturan imunitas aset negara yang dinilai menghambat eksekusi putusan pengadilan.
Para Pemohon mempersoalkan penyamarataan imunitas absolut yang diatur dalam Pasal 50 UU Nomor 1/2004 atas tidak dibayarkannya hak-hak materiil pekerja oleh entitas negara.
“Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang telah menimbulkan krisis konstitusional yang nyata dan mendasar. Kebijakan imunitas absolut berupa larangan penyitaan uang dan barang milik negara telah secara nyata melumpuhkan daya paksa dan efektivitas eksekusi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Vendy Setiawan, salah satu pemohon prinsipal, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Nomor 284/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut para pemohon, Pasal 50 UU Nomor 1/2004 telah disalahgunakan sebagai tameng hukum oleh instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD. Mereka menilai pasal tersebut melakukan intervensi legislatif terselubung yang menyandera kemerdekaan peradilan karena kepatuhan entitas negara kini bergantung pada diskresi birokrasi, bukan perintah pengadilan.
Akibatnya, putusan pengadilan hubungan industrial atau perdata kehilangan makna hukumnya.
Larangan penyitaan uang dan aset negara/BUMD membuat para Pemohon yang menuntut hak, seperti pesangon, kehilangan daya paksa eksekusi. Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 50 UU Nomor 1/2004 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Mereka mengusulkan agar larangan penyitaan dikecualikan terhadap pelaksanaan sita eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, setelah dilakukan aanmaning dan tidak dilaksanakan secara sukarela oleh BUMN atau BUMD.
Sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyoroti perlunya pemohon mencermati pasal lain, seperti dalam UU Keuangan Negara, yang juga mengatur batasan sita terhadap aset negara.
“Tapi, cermati di Undang-Undang Keuangan Negara, di Pasal 2 huruf g, h, dan lain sebagainya itu juga keuangan negara itu terdiri dari atau meliputi termasuk surat berharaga, benda tetap, benda bergerak yang tidak bisa dipisahkan dari kekayaan negara atau keuangan negara,” tutur Suhartoyo.
MK memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan paling lambat diterima Mahkamah pada Selasa, (18/8/2026), pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































