Menuju konten utama

RUU Polri: Polisi di Jabatan Sipil Wajib Jadi ASN atau Kembali

RUU Polri juga menyebut anggota kepolisian dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

RUU Polri: Polisi di Jabatan Sipil Wajib Jadi ASN atau Kembali
Personel Korps Brimob mengikuti apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Candi 2026 di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026). Operasi pasukan tersebut akan berlangsung hingga 25 Maret 2026 guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026 serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa libur Idul Fitri 1447 H. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

tirto.id - Para personel Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian akan kembali diatur ulang. Hal ini terungkap dalam draf revisi Undang-Undang Kepolisian atau RUU Polri yang tengah dibahas.

Dalam ketentuan peralihan tercantum pada Pasal II draf RUU tersebut yang menyatakan anggota Polri yang telah menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara di luar ketentuan yang diatur undang-undang diwajibkan memilih antara beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kembali bertugas di lingkungan Polri.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelum berlakunya undang-undang ini menduduki jabatan di luar Kepolisian pada kementerian/lembaga selain kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara atau kembali bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi dalam pasal tersebut, dikutip Jumat (5/6/2026).

Ketentuan tersebut muncul seiring perubahan pengaturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan di luar organisasi kepolisian. Dalam Pasal 28A ayat (1) RUU Polri, anggota Polri tetap dimungkinkan mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” demikian bunyi Pasal 28A ayat (1).

Draf tersebut juga menjelaskan bahwa jabatan yang dimaksud mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, anggota Polri juga dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan keahlian tertentu dari anggota kepolisian. Namun, penempatan tersebut harus didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait dan memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara.

Meski demikian, draf RUU menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian dan tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian wajib meninggalkan status sebagai anggota aktif Polri.

Pasal 28A ayat (4) menyebutkan, “Dalam hal Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau pensiun dari dinas kepolisian setelah secara sah mengisi jabatan tersebut.”

Selain mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, draf RUU juga membuka kemungkinan pengisian jabatan tertentu di lingkungan Polri oleh ASN. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 28A ayat (6).

“Berdasarkan permintaan dari Kapolri, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, jabatan pada organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diisi oleh aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan tersebut.

Baca juga artikel terkait REVISI UU POLRI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher