Menuju konten utama

DPR Usul RUU Polri Atur Polisi Aktif di Ormas & Perguruan Silat

Habiburokhman menyoroti kemungkinan keterlibatan anggota maupun pimpinan Polri dalam organisasi kemasyarakatan tertentu yang memicu ketidaknetralan.

DPR Usul RUU Polri Atur Polisi Aktif di Ormas & Perguruan Silat
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Komisi III DPR RI mengusulkan agar pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak hanya mengatur netralitas anggota kepolisian dalam politik praktis, tetapi juga mempertimbangkan keterlibatan personel Polri dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) hingga perguruan silat.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan RUU Polri. Habiburokhman menilai konsep netralitas Polri perlu dimaknai lebih luas daripada sekadar larangan terlibat dalam politik praktis. Menurut dia, dalam praktiknya, masyarakat juga menuntut Polri bersikap netral dalam berbagai aspek kehidupan sosial.

“Sedikit prof, soal netralitas ini kemarin saya ngomong soal netralitas, ya betul menarik juga apakah hanya soal politik praktis, karena pada praktiknya itu kadang-kadang kita juga seperti menuntut Polri juga netral dalam konteks yang lain,” kata Habiburokhman dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Kemudian, Habiburokhman mencontohkan sejumlah fenomena yang menurutnya dapat memunculkan pertanyaan mengenai netralitas institusi kepolisian, mulai dari keterlibatan dalam organisasi masyarakat hingga kelompok-kelompok sosial tertentu.

“Misalnya ini ya kan kemarin yang saya singgung soal Garudayaksa FC, Bhayangkara FC, Adhyaksa FC. Ini kan seharusnya apa tokoh-tokoh bangsa, kan milik kita semua lalu misalnya kalau dia ikut berkompetisi seperti apa netralitasnya,” ujarnya.

Selain itu, Habiburokhman juga menyoroti kemungkinan keterlibatan anggota maupun pimpinan Polri dalam organisasi kemasyarakatan tertentu.

“Atau misalnya ormas gitu kan ya ormas yang enggak ikut politik praktis, apakah etis misalnya ya anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu ya kan ya, misalnya dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas yang lainnya yang warga negara Indonesia juga tidak ini tidak merasa jealous lah kurang lebih ya, tidak merasa diperlakukan tidak adil kan itu kan,” kata dia.

Politikus Partai Gerindra itu juga menyinggung potensi persoalan serupa pada organisasi berbasis keagamaan maupun perguruan silat yang memiliki basis massa besar di sejumlah daerah.

“Misalnya kapolri, itu kan kapolri orang Muhammadiyah, kapolrinya orang NU juga kan. Apakah bisa nanti suatu saat ketika ada kapolri ini kader NU unit Muhammadiyah? Nah itu seperti apa atau ada perguruan silat nih yang sering ramai kalau di Jawa Timur kan, perguruan silat A, perguruan silat B, tapi kan kalau di Jawa Barat ada juga itu kan ormas A ormas B,” ujarnya.

Oleh karena itu, Habiburokhman mempertanyakan apakah aspek-aspek tersebut dapat diakomodasi dalam pengaturan RUU Polri. “Nah ini bisa nggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini prof jadi, ya netralitas itu bukan sekedar politik praktis,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar/Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai gagasan memperluas pembahasan mengenai netralitas Polri merupakan pemikiran yang patut dipertimbangkan. Menurut dia, kepolisian merupakan institusi negara yang harus menjadi milik seluruh elemen masyarakat.

“Terima kasih, ini saya kira pikiran yang sudah relatif maju nih ya, jadi memang Polri itu kan milik semua golongan ya namanya kepolisian Republik Indonesia jadi milik semua elemen bangsa,” kata Cecep.

Ia menegaskan bahwa prinsip netralitas Polri harus tetap dipertahankan, meskipun pengaturan yang lebih rinci mengenai batasan aktivitas anggota Polri dapat dituangkan dalam aturan turunan.

“Institusi polisi sebagai institusi yang netral betul tadi ya bisa saja sih pimpinan menurut saya dijelaskan apakah nanti di undang-undang ini atau di PP atau di aturan apa misalnya kepala kepolisian nanti gitu diatur lebih rinci dari situ,” ujarnya.

Cecep bahkan mengusulkan agar larangan-larangan tertentu bagi anggota Polri dapat diatur lebih detail dalam regulasi pelaksana. “Misalnya iya, anggota Polri dilarang ini-ini mungkin di situ Pak iya, maksudnya kalau pikiran saya tidak usah di undang-undang tapi,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Cecep juga menyoroti ketentuan dalam RUU Polri yang mempertahankan larangan bagi anggota Polri untuk menggunakan hak memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut dia, aturan tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip netralitas institusi kepolisian.

“Ketentuan ini ya tidak menggunakan hak memilih dan dipilih itu perlu dipertahankan ya ini bagus sekali bahasanya sebagai konsekuensi netralitas institusi,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai netralitas itu perlu diimbangi dengan penguatan pemahaman anggota Polri terhadap demokrasi dan dinamika politik nasional.

“Namun, perlu diimbangi dengan penguatan pendidikan politik dan demokrasi bagi Polri ya agar tetap memahami dinamika kehidupan politik secara profesional,” kata Cecep.

Baca juga artikel terkait REVISI UU POLRI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher