tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024.
Ketua majelis hakim, Ni Kadek Susantiani, menegaskan KPK telah menyediakan fasilitas dan sarana kesehatan yang dibutuhkan Yaqut sebagai penanggung jawab. Oleh karenanya, Ni Kadek berkesimpulan bahwa pengalihan tahanan rumah Yaqut belum bisa dikabulkan.
"Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," kata Ni Kadek di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (8/18/2026).
Ni Kadek Susantiani meminta Yaqut dan pengacaranya berkonsultasi dengan dokter di Rutan KPK jika dalam kondisi darurat untuk berobat ke rumah sakit. Dia mengatakan dokter tersebut yang nanti akan menyampaikan kondisi Yaqut ke majelis.
"Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," ungkap Ni Kadek.
Yaqut Sebut Dakwaan Jaksa Tak Cermat
Usai sidang yang amar putusannya menolak pengajuan penangguhan penahanannya, Yaqut menyebut bahwa seluruh dakwaan jaksa tidak cermat dan lengkap. Akibatnya, jaksa dari KPK tersebut mencampuradukan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal.
"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya," kata Yaqut usai sidang.
Yaqut menilai kasus yang menderanya dalam dugaan korupsi kuota haji seharusnya masuk dalam ranah pengadilan tata usaha negara bukan pengadilan tindak pidana korupsi.
"Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses," ujarnya.
Meski demikian, Yaqut menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yaqut memastikan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Prinsipnya, kami menghargai proses hukum dan saya akan menjalaninya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























