tirto.id - Rencana kenaikan target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN-PPnBM) sebesar Rp130,83 triliun pada RAPBN 2027, dari Rp995,37 triliun di APBN 2026 menjadi Rp1.126,1 triliun disorot oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Budi Sulistyono, mengingatkan pemerintah agar penambahan target pajak tersebut diperoleh murni dari aktivitas transaksi ekonomi, bukan dengan memperluas basis perpajakan yang membebani masyarakat.
"Kenaikan target PPN-PPnBM sebesar Rp130,83 triliun harus dicermati. Penerimaan PPN harus tumbuh dari peningkatan transaksi ekonomi dan bukan dari perluasan basis pajak yang membebani rakyat," katanya dalam Sidang Paripurna DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026)
Budi menekankan pentingnya mempertajam redistribusi beban pajak agar asas keadilan benar-benar terwujud bagi seluruh lapisan wajib pajak. Dia menekankan, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2027 meningkat sekitar Rp214 triliun menjadi Rp2.908 triliun dibandingkan target 2026 yang sebesar Rp2.693,7 triliun.
"Tambahan penerimaan perpajakan 2027 dibanding tahun 2026 adalah sebesar Rp214 triliun. Dari siapa pajak ini diperoleh? Pemerintah harus mempertajam redistribusi beban pajak yang berkeadilan," ujar Budi.
Budi juga menyoroti proyeksi belanja perpajakan yang nilainya terbilang fantastis, yakni mencapai Rp632 triliun. Menurutnya, alokasi insentif pajak yang jumbo tersebut harus dievaluasi secara ketat agar hanya diberikan kepada kegiatan yang memiliki nilai tambah.
"Belanja perpajakan yang mencapai Rp632 triliun harus dievaluasi dan diarahkan hanya pada yang memiliki nilai tambah yang nyata dan terukur, antara lain transfer teknologi, penyerapan kerja, TKDN, perlindungan lingkungan hidup, nilai tambah bagi rakyat, dan lain sebagainya," ucapnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra optimistis terhadap desain dan arah kebijakan perpajakan yang dirancang pemerintah untuk tahun 2027. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, menyatakan dukungannya terhadap target penerimaan negara sebesar Rp3.426 triliun.
Ia menilai peningkatan rasio perpajakan (tax ratio) sebagai langkah strategis yang realistis seiring membesarnya skala perekonomian nasional.
"Fraksi Partai Gerindra mendukung peningkatan tax ratio dari 9,31 persen pada 2025 menjadi 10,4 persen dari PDB pada 2027. Kami mendorong pemerintah untuk mengambil langkah strategis agar rasio pajak ini konsisten bertahan di angka dua digit seiring dengan membesarnya skala ekonomi nasional," jelas Kamrussamad.
Menurut Kamrussamad, sistem perpajakan nasional harus dibuat lebih adaptif, efisien, dan berkeadilan. Gerindra juga menilai alokasi belanja perpajakan senilai Rp632 triliun sudah berada di jalur yang tepat untuk menstimulus perekonomian.
"Kami mengapresiasi belanja perpajakan yang diproyeksikan sebesar Rp632 triliun yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat iklim investasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung pengembangan UMKM," ungkapnya.
Selain itu, Fraksi Partai Gerindra menganggap usulan defisit anggaran tahun 2027 sebesar Rp671,2 triliun atau setara 2,4 persen dari PDB telah dirancang secara hati-hati. Langkah ini dinilai mampu menopang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6 persen sekaligus menekan angka kemiskinan secara efektif melalui Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN).
“Praksi Partai Gerindra memandang positif usulan pemerintah yang dirancang secara pruden angka 671,2 setara 2,4 persen dari PDB,” tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




































