tirto.id - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak krusial.
Pada sidang ketiga dengan agenda pembuktian yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (30/9/2026) malam, terungkap dugaan adanya praktik pasal titipan di internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Selain itu, mencuat pula permohonan resmi pemohon agar majelis hakim menghadirkan langsung Gibran Rakabuming Raka ke persidangan.
Fakta mengenai celah penyusunan regulasi tersebut dibeberkan oleh mantan Anggota KPU RI periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha, yang dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Gusti mengungkapkan bahwa di tubuh KPU RI terdapat dua kamar kerja yang berbeda, yakni kamar komisioner dan kamar kesekretariatan jenderal (kesekjenan), dimana celah penyelundupan pasal kerap berpotensi terjadi pada proses akhir teknis administrasi.
"Kadang ada satu dua orang teman-teman di Kesekjenan (KPU RI) yang nakal yang memang dititipi," kata Gusti dalam persidangan.
Gusti menceritakan pengalamannya saat bertugas di KPU RI, dimana ia beberapa kali harus mencegah Ketua KPU RI kala itu, Abdul Hafiz Anshari, menandatangani draf Peraturan KPU (PKPU) maupun surat edaran yang disinyalir memuat pasal-pasal titipan.
Penyelundupan Pasal di Balik Verifikasi Ijazah?
Terkait proses verifikasi berkas pencalonan, Gusti menjelaskan bahwa komisioner KPU pada praktiknya tidak menangani langsung hal-hal teknis seperti pengecekan legalitas ijazah.
Berdasarkan mekanisme kerja KPU, beban kerja teknis berada di bawah kelompok kerja (pokja) kesekretariatan.
"Dalam konteks kasus yang dibicarakan sekarang ini, tim sekretariat inilah yang kemudian masuk dengan koordinator pokja dan tim teknisnya, mengidentifikasi problem-problem yang krusial," ucapnya.
Menurut Gusti, proses penetapan PKPU tidak otomatis steril setelah melewati tahapan konsultasi bersama DPR RI atau proses sinkronisasi di kementerian terkait.
Penyelipan norma, khususnya mengenai pelonggaran pembuktian penyetaraan ijazah luar negeri, bisa saja terjadi pada detik-detik akhir sebelum draf diteken.
Ia melihat dua kemungkinan terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023, yakni disetujui saat sinkronisasi dan konsultasi DPR, atau diselundupkan di tahap akhir.
"Atau kemungkinan yang kedua, tidak ada di sinkronisasi, tidak ada di konsultasi, tetapi ia nyelip masuk ke sana," ucapnya.
Permohonan Hadirkan Wapres Gibran ke Ruang Sidang
Di tengah persidangan, tensi di ruang sidang meningkat saat kuasa hukum para Pemohon, Bambang Widjojanto, mengajukan permohonan tertulis agar majelis hakim MK memanggil sejumlah pihak kunci ke tahap pembuktian.
"Ada saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum. Sudah ada suratnya, kami mohon dipertimbangkan untuk dipanggil," ucap Bambang.
Merespons permintaan tersebut, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang memimpin jalannya persidangan menyampaikan bahwa surat permohonan bertanggal 28 September itu telah diterima, namun belum diputuskan dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Ya kami sudah terima surat itu tapi belum dibahas, nanti akan dibahas di RPH yang terpisah," kata Saldi.
Saldi mengingatkan agar proses penanganan perkara dilakukan bertahap sesuai mekanisme persidangan.
"Jadi barang-barang berat begini harus dicicil Pak Bambang, enggak boleh sekali selesaikan semua, oke. Oke ya," imbuhnya.
Bambang sempat mengutarakan kekhawatirannya jika permohonan pemanggilan tersebut luput dari pertimbangan majelis hakim saat RPH.
Menanggapi kekhawatiran itu, Saldi menegaskan bahwa pembahasan sudah mulai berjalan di internal hakim konstitusi.
"Sudah dibahas tapi belum selesai," tegas Saldi.

Ahli: Pelantikan Tak Menghapus Diskualifikasi Elektoral
Sidang pembuktian ini turut menghadirkan keterangan ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona. Dalam pemaparannya, Yance menegaskan sengketa keabsahan syarat pencalonan tidak otomatis berubah menjadi ranah pemakzulan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 setelah presiden atau wapres dilantik.
Menurut Yance, pemakzulan hanya berlaku untuk pelanggaran hukum berat tertentu, sedangkan sengketa syarat calon diselesaikan lewat pembatalan hasil pemilu.
“Mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hasil pemilu dengan tujuan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” ujar Yance.
Yance menerangkan bahwa dasar diskualifikasi elektoral berakar pada Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengenai asas pemilu yang jujur dan adil. Prinsip tersebut memungkinkan pengadilan mengoreksi keabsahan syarat calon meski prosesi pelantikan telah terlaksana.
“Jadi kapan meskipun sudah sampai pelantikan itu bisa dikoreksi dan itu ada contoh juga di beberapa negara bisa dilakukan meskipun sudah dilantik perdana menterinya bisa dinyatakan diskualifikasi,” kata Yance.
Yance merujuk pada putusan pengadilan tinggi pemilu Brasil (TSE) pada 30 Juni 2023 yang membatasi hak politik presiden saat itu, Jair Bolsonaro selama delapan tahun akibat pelanggaran pemilu masa lalu.
Di tingkat lokal, MK juga pernah mendiskualifikasi pasangan pemenang Pilkada Kotawaringin Barat melalui Putusan Nomor 45/PHPU.DVIII/2010 tanpa harus menggelar pemungutan suara ulang.
Anomali Pengecualian Syarat pada Pilpres 2024
Sorotan terhadap regulasi teknis diperkuat oleh Ahli Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini.
Titi memaparkan bahwa seluruh regulasi pilkada dan pemilu terdahulu selalu mensyaratkan bukti ijazah SMA atau sederajat secara mutlak.
Namun, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 secara tiba-tiba memuat pengecualian pembuktian syarat tamat SMA bagi calon lulusan luar negeri jika memiliki ijazah perguruan tinggi. Klausul ini hanya berlaku khusus untuk Pilpres 2024 dan tidak diterapkan pada Pileg maupun Pilkada serentak 2024.
“Yang dikecualikan adalah tekstual bukti tertentu, bukan kualifikasi pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang,” jelas Titi.
Titi menguraikan bahwa kondisi tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara merupakan tiga hal berbeda.
Ia menegaskan nama program pendidikan tinggi tidak otomatis menyimpulkan terpenuhinya syarat tamat SMA. Perbedaan pembuktian yang hanya berlaku di Pilpres 2024 dinilai memerlukan alasan objektif dan dasar delegasi perundang-undangan yang kuat.
Putu Artha turut mengonfirmasi kejanggalan munculnya norma pengecualian tersebut yang tidak pernah ada pada pemilu-pemilu sebelumnya.
“Pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024,” tegas Putu.
Perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh gabungan pemohon yang terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pengacara Denny Indrayana, enam purnawirawan TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mendalilkan bahwa keabsahan ijazah setingkat SLTA merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non) yang diamanatkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para Pemohon mengklaim menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif.
Pemohon menilai surat keterangan penyetaraan SMK milik Gibran tidak didukung bukti ijazah formal sebagaimana diatur Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, membatalkan Keputusan KPU terkait penetapannya, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR, serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wapres baru dalam kurun waktu 60 hari sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































