Menuju konten utama

Mahkamah Konstitusi Didesak Tangani Dualisme Kepengurusan Parpol

PBB desak MK ambil alih penanganan sengketa dualisme parpol demi menjaga demokrasi konstitusional.

Mahkamah Konstitusi Didesak Tangani Dualisme Kepengurusan Parpol
Ketua DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri sidang pendahuluan uji materiil UU Partai Politik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (4/5/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Partai Bulan Bintang (PBB) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah judicial activism dalam menangani dualisme kepengurusan partai politik. Hal tersebut disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan pengujian UU Partai Politik (UU Parpol) di MK, Senin (18/05/2026).

Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, yang hadir sebagai Pemohon, menegaskan bahwa MK kini tidak lagi sekadar penjaga konstitusi, melainkan juga penjaga demokrasi konstitusional.

Menurutnya, kegagalan Mahkamah Partai dalam menyelesaikan sengketa kepengurusan selama 20 tahun terakhir menunjukkan bahwa masalah ini telah bergeser dari sengketa internal menjadi perselisihan kekuasaan yang memerlukan intervensi hukum lebih tinggi.

“Dalam hal ini Pemohon dalam permohonan ini meminta kepada Mahkamah untuk mengambil posisi judicial activism, kenapa, karena persoalan yang Pemohon ketengahkan di sini tidak bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai dan tidak mungkin diselesaikan oleh Mahkamah Partai," tegas Gugum.

Dalam permohonan nomor 146/PUU-XXIV/2026 tersebut, PBB menyoroti pasal-pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 yang memberikan kewenangan “pengesahan” kepada Menteri Hukum RI.

Pemohon menilai kewenangan tersebut multitafsir dan memicu intervensi pemerintah dalam urusan internal partai.

Pemohon meminta agar frasa “mengesahkan” dan “pengesahan” dalam UU Parpol dimaknai sebatas “pencatatan” oleh Menteri.

"Dalam 20 tahun pemilu kita sudah terbukti bahwa perselisihan internal terkait dengan perselisihan kepengurusan dalam hal ini dualisme kepengurusan tidak mampu diselesaikan oleh Mahkamah Partai, mengapa, karena persoalan ini dimensinya sudah bukan dimensi perselisihan internal melainkan perselisihan yang menyangkut kekuasaan,” sambung Gugum.

Selain itu, PBB juga mendesak MK menyatakan bahwa sengketa dualisme kepengurusan partai politik seharusnya menjadi kewenangan MK untuk diselesaikan dalam sidang terbuka agar putusannya bersifat final dan mengikat.

Kuasa hukum Pemohon, Leon Maulana Mirza Pasha, menjelaskan bahwa perbaikan permohonan telah mencakup penguatan kedudukan hukum pemohon, penajaman pertentangan norma dengan UUD NRI 1945, serta penyesuaian alat bukti sesuai arahan majelis panel hakim pada persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, DPP PBB hasil Muktamar VI mengajukan uji materi ini akibat adanya dualisme kepengurusan yang kerap berulang dan tidak mendapatkan solusi dari otoritas terkait. Melalui permohonan ini, PBB berharap MK dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

Baca juga artikel terkait GUGATAN KE MK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah