Menuju konten utama

Alasan MK Tolak Gugatan UU DKJ soal Batasan Waktu Pindah ke IKN

MK tolak gugatan batas waktu pemindahan Ibu Kota RI dari Jakarta ke IKN. Pembatasan waktu ketat dinilai membuat persiapan infrastruktur jadi tak maksimal.

Alasan MK Tolak Gugatan UU DKJ soal Batasan Waktu Pindah ke IKN
Sejumlah pengunjung berjalan di depan Istana Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (21/3/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta adanya batas waktu pasti untuk pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). MK menilai, jika waktu perpindahan ibu kota dibatasi terlalu ketat, pembangunan IKN berpotensi dilakukan terburu-buru dan persiapannya jadi tidak maksimal.

Pernyataan itu disampaikan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (12/5/2026).

Sebelumnya, Astro Alfa Liecharlie dan Fetrus selaku Pemohon mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Mereka mempermasalahkan penggunaan kata “kemudian” dalam Pasal II UU tersebut karena dianggap multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar kata “kemudian” dimaknai sebagai “sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan”.

Jika tafsir itu diterapkan, maka pemerintah hanya memiliki waktu paling lama dua tahun sejak UU diundangkan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

Namun, MK menilai tafsir tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Sebab, perpindahan ibu kota negara merupakan kebijakan besar yang menyangkut banyak aspek, mulai dari politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, hingga pertahanan dan keamanan.

“Dalam batas penalaran yang wajar, petitum yang demikian menurut Mahkamah justru akan menjauhkan dari asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum yang adil, mengingat perpindahan ibu kota negara merupakan keputusan yang berdampak luas pada berbagai aspek bernegara, yaitu antara lain politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, hak asasi manusia, kesejahteraan, sumber daya manusia, pertahanan dan keamanan,” kata Saldi.

MK juga menjelaskan bahwa ketentuan “ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun” dalam Pasal 71 UU DKJ sebenarnya merujuk pada penerbitan aturan pelaksana undang-undang, bukan tenggat waktu pemindahan ibu kota negara.

“Padahal yang dimaksud dengan frasa ‘ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun’ oleh Pasal 71 UU 2/2024 adalah pemberlakuan peraturan pelaksana atas UU 2/2024, bukan waktu pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan,” jelas Saldi.

Karena itu, MK menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam amar putusannya, MK akhirnya menolak seluruh permohonan yang diajukan.

Baca juga artikel terkait DKJ atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah