Menuju konten utama

Kubu Pemerintah Minta Hakim MK Tolak Gugatan Uji Materi UU DKJ

Petitum pemohon dianggap berdampak pada ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kubu Pemerintah Minta Hakim MK Tolak Gugatan Uji Materi UU DKJ
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Cheka Virgowansyah dalam persidangan di MK, Kamis (9/4/2026). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi permohonan pemohon dalam pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Cheka Virgowansyah, selaku perwakilan pemerintah mengatakan, keinginan pemohon agar pemerintah segera memulai penyelenggaraan pemerintahan di daerah khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) dan membentuk Provinsi DKJ berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pasalnya, pemindahan ibu kota menuju IKN harus mempertimbangkan kondisi kesiapan infrastruktur di kota baru yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, itu.

“Pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara perlu mempertimbangkan kondisi daerah yang terdampak,” kata Cheka dalam persidangan di MK, Kamis (9/4/2026).

Menurut Cheka, petitum pemohon tentunya berdampak pada ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, karena infrastruktur pada Ibu Kota Nusantara masih dalam tahap pembangunan.

Selain itu, Cheka menyampaikan apabila petitum para pemohon agar ketentuan waktu pemindahan ibu kota menuju IKN segera ditetapkan dikabulkan, maka hal itu akan bertentangan dengan ketentuan di dalam UU IKN Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam UU IKN, tidak ada ketentuan yang mengatur batas waktu penetapan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta menuju IKN.

Oleh karenanya, pihak pemerintah meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon dan menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

“Ketiga, menerima keterangan presiden secara keseluruhan. Yang keempat, menyatakan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sebutnya.

Sebagai informasi, pemohon atas nama Astro Alfa Liecharlie atau Astro Li mengatakan bahwa dengan ketidakjelasan waktu dalam penetapan pemindahan ibu kota ke IKN, ia mengalami kerugian konstitusional yakni berpotensi tidak mendapatkan manfaat dari pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta dan/atau Badan Layanan Bersama di Kawasan Aglomerasi Jakarta.

“Kerugian konstitusional Pemohon bukan hanya semata akibat

implementasi norma, melainkan juga akibat langsung dari keberlakuan norma Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang secara sadar membiarkan keputusan Presiden tanpa batas waktu yang pasti, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang bersifat normatif,” kata Astro dalam persidangan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (29/1/2026) lalu.

Baca juga artikel terkait DKJ atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama