tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh Ardi Usman.
Permohonan pengujian materiil itu berkaitan dengan syarat mengajukan diri sebagai calon legislatif (caleg). Pemohon menginginkan agar syarat minimal telah menempuh pendidikan strata-2 (S2) ditambahkan.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Maka, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menguraikan pertimbangan hukum Mahkamah dalam persidangan pada Selasa (12/5/2026).
Saldi mengatakan, uraian dalam posita Pemohon lebih banyak mengutip tautan atau laman tanpa menguraikan secara jelas ihwal argumentasi hukum yang dapat menunjukkan secara jelas dan memadai pertentangan antara norma Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
“Dengan fakta tersebut, Mahkamah mengalami kesulitan untuk menilai adanya pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945,” papar Saldi.
Saldi lebih lanjut menyatakan, sekalipun Pemohon telah mencantumkan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, secara faktual Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah tentang pertentangan norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.
Oleh karena itu, dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa Permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Sebagai informasi, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/4/2026) lalu, Pemohon sebagai warga negara merasa memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan memperoleh kesempatan yang sama sebagai bagian dari rakyat dalam sistem perwakilan.
Namun, ketiadaan ketentuan pembatasan pendidikan bagi calon anggota legislatif telah menutup ruang kompetisi politik intelektual dan berintegritas; mematikan regenerasi kepemimpinan tanpa intelektual dan penelitian; menghalangi hak partisipasi Pemohon tanpa intelektual keilmuan pengetahuan dan penelitian; menghilangkan kesempatan ikut menentukan arah kebijakan publik secara setara kebutuhan parlemen sesuai bidang pendidikan.
Dalam permohonannya, Pemohon menjabarkan perbandingan pendidikan dari anggota parlemen di beberapa negara. Anggota parlemen di Iran, Ukraina, dan Polandia, 100 persen berpendidikan setingkat S2.
Sementara itu Swedia memiliki 82 persen anggota parlemen berpendidikan S1, Inggris menempatkan 90 persen anggotanya berpendidikan setingkat S2, dan Amerika Serikat memiliki 80 persen anggota parlemen dengan pendidikan setingkat S1.
Di sisi lain, menurutnya sistem parlemen di Indonesia bukan memiliki karakter demokrasi intelektual, melainkan anomali demokrasi yang rentan dicampuri urusan oligarki.
Oleh karenanya, dalam petitum Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 atau yang sederajat.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























