Menuju konten utama

Cara Daftar Anggota Partai Garuda, Jadwal & Syarat Caleg 2024

Berikut cara daftar jadi anggota Partai Garuda, termasuk jadwal dan syarat Caleg Pemilu 2024.

Cara Daftar Anggota Partai Garuda, Jadwal & Syarat Caleg 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menerima berkas pendaftaran yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (kiri) saat kegiatan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 harı ketiga di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Partai Garuda (Gerakan Perubahan Indonesia) akan mengikuti kontestasi politik keduanya pada Pemilu 2024. Partai Garuda membuka kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk maju sebagai calon legislatif (caleg).

Partai Garuda merupakan salah satu partai dari total 18 partai politik yang lolos dalam Pemilu 2024. Berdasarkan hasil undi nomor urut Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 14 Desember 2022, Partai Garuda mendapatkan nomor urut ke 11.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai caleg dari Partai Garuda wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://caleg.partaigaruda.org/. Namun, sebelum mendaftar sebagai caleg, pendaftar wajib menjadi anggota Partai Garuda terlebih dahulu.

Jadwal pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-11 Mei 2023. Sedangkan penetapan daftar calon tetap diumumkan pada 11 Oktober 2023.

Berikut informasi cara mendaftar menjadi anggota Partai Garuda, cara mendaftar caleg Partai Garuda, syarat menjadi Caleg 2024, dan profil singkat Partai Garuda.

Cara Daftar Anggota Partai Garuda

Cara menjadi anggota Partai Garuda dapat dilakukan dengan mendaftar secara online melalui laman resminya, dengan mengikuti langkah berikut ini.

  • Kunjungi laman https://registrasi.org/;
  • Klik “Daftar”;
  • Upload KTP;
  • Isi formulir sesuai dengan KTP beserta no HP;
  • Lakukan penyimpanan data dengan klik “Simpan” di pojok kanan atas.

Cara Daftar Caleg Partai Garuda

Setelah mendaftar dan menjadi anggota, para kader bisa mengajukan diri sebagai Caleg Partai Garuda. Caranya adalah dengan melakukan pendaftaran secara online melalui laman resminya, dengan mengikuti sejumlah langkah, meliputi:

1. Kunjungi https://caleg.partaigaruda.org/;

2. Klik “Daftar Sekarang”;

3. Masuk melalui email;

4. Lengkapi Dashboard yang terdiri dari:

  • Kontak dan sosial media
  • Data diri dan domisili
  • Daerah pemilihan
  • Riwayat pendidikan
5. Ikuti petunjuk selanjutnya.

Syarat Caleg Pemilu 2024

Untuk menjadi seorang caleg pada Pemilu 2024, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, meliputi:

1. Berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Dapat berbicara, membaca, dan/ atau menulis dalam bahasa Indonesia;

5. Berpendidikan paling rendah tamat SMA (Sekolah Menengah Atas), MA (Madrasah Aliyah), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Terdaftar sebagai pemilih;

10. Bersedia bekerja penuh waktu;

11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;

16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

Profil Singkat Partai Garuda

Partai Garuda pertama kali didirikan pada 16 April 2015. Saat ini Partai Garuda dipimpin oleh Ahmad Ridha Sabana sebagai Ketua Umum, Yohanna Murtika sebagai Sekretaris Jenderal, dan M Faiz Rozi sebagai Bendahara Umum.

Tahun 2019 merupakan Pemilu pertama bagi Partai Garuda. Kala itu, Partai Garuda belum berhasil melaju ke Senayan karena belum memenuhi suara minimal ambang batas.

Namun, pada debutnya itu 2 kader Garuda berhasil menempati 2 kursi DPRD Provinsi yaitu di Provinsi Maluku Utara dan DPR Papua.

Sedangkan di tingkat Kabupaten, 33 kader Garuda berhasil menduduki kursi legislatif di 21 Kabupaten yang tersebar di 7 Provinsi.

Mengutip laman resminya, Partai Garuda memiliki satu visi dan empat misi, sebagai berikut.

Visi Partai Garuda

  • Terwujudnya Cita-cita Perubahan Indonesia.
Misi Partai Garuda

  • Terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  • Terwujudnya masyarakat demokratis yang adil dan sejahtera serta berkeyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa, mencintai tanah air dan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mewujudkan masyarakat kedaulatan Rakyat dalam berdemokrasi, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan hukum yang berlaku.
  • Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto