Menuju konten utama

Cara Daftar Anggota PKN, Jadwal & Syarat Caleg 2024

Cara daftar anggota Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), jadwal dan syarat Caleg 2024.

Cara Daftar Anggota PKN, Jadwal & Syarat Caleg 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) bersama Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika (kiri) saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) adalah satu dari 18 Partai Politik yang lolos dalam Pemilu 2024. Menyambut Pemilu 2024, PKN tengah bersiap menghimpun anggotanya untuk dijadikan sebagai Calon Legislatif (Caleg).

Pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 1-11 Mei 2023. Sedangkan penetapan daftar calon tetap diumumkan pada 11 Oktober 2023.

Berdasarkan hasil undi nomor urut Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 14 Desember 2022, PKN mendapatkan nomor urut ke 9.

PKN membuka kesempatan kepada siapa saja yang ingin bergabung sebagai anggota mereka. Setelah menjadi kader PKN, anggota yang bersedia dapat mencalonkan diri sebagai Caleg yang mewakili PKN.

Namun, sebelum mendaftar sebagai Caleg, anggota Partai perlu mencermati sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.

Cara Daftar Anggota PKN

Bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berminat untuk menjadi anggota dari PKN, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman resminya.

  • Kunjungi laman https://pimnas-pkn.id/;
  • Klik “Daftar Anggota”;
  • Ikuti setiap langkah dan tahapan yang diperlukan.

Syarat Caleg Pemilu 2024

Berikut syarat menjadi seorang Caleg berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240.

  • Berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berbicara, membaca, dan/ atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  • Berpendidikan paling rendah tamat SMA (Sekolah Menengah Atas), MA (Madrasah Aliyah), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Terdaftar sebagai pemilih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  • Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  • Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  • Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
  • Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

Profil Singkat PKN

PKN yang didirikan pada 28 Oktober 2021 merupakan bentuk baru dari Partai Karya Perjuangan. Perubahan ini mengambil momentum peringatan sumpah pemuda.

Partai Karya Perjuangan berdiri pada tahun 2008 berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2008 tertanggal 3 April 2008.

Mengutip laman resminya, perubahan nama baru menjadi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ditetapkan di Jakarta dalam Musyawarah Nasional Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) yang diselenggarakan pada tanggal Kamis 28 Oktober 2021, sekaligus juga menetapkan pembaharuan Bendera/Lambang dan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART).

Oleh karena itu, meski PKN adalah Partai politik baru di Indonesia, tapi PKN bukanlah pendatang baru di kancah politik Indonesia.

Seperti dikutip Antara, Ketua Umum (Ketum) PKN adalah Gede Pasek Suardika (GPS). Sebelum menjadi Ketum PKN, GPS menjabat Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura serta pernah berada di jajaran tokoh Partai Demokrat bersama Anas Urbaningrum.

Sekretaris Jenderal PKN, Sri Mulyono mengatakan, terbentuknya PKN dipelopori para eks politisi dan aktivis yang loyal kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat yaitu Anas Urbaningrum.

Dalam menjalankan fungsinya, PKN memiliki visi dan misi, berikut mengutip laman resminya.

Visi PKN

  • Terwujudnya bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan Makmur dengan berwawasan Nusantara
Misi PKN

  1. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan dan akuntabel dengan senantiasa berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  2. Melahirkan pemimpin yang bertakwa, jujur, berani, tegas, aspiratif dan berkemampuan dalam menjalankan tugas serta berwawasan nusantara;
  3. Menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia dan supremasi hukum yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum guna melindungi kehidupan rakyat, bangsa dan negara;
  4. Membangun sumber daya manusia yang berakhlak mulia, sehat, cerdas, terampil dan berwawasan nasional serta berintegritas;
  5. Memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada kaum perempuan, generasi muda dan disabilitas pada posisi taktis strategis untuk berperan aktif dalam pembangunan bangsa;
  6. Menumbuhkembangkan nilai-nilai positif kenusantaraan sebagai bagian untuk memperkokoh jati diri dan kepercayaan diri bangsa;
  7. Membangun sistem perekonomian nasional yang berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam secara tepat guna dan berdaya guna serta membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rakyat;
  8. Mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme secara total dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri dan bermartabat;
  9. Mengembangkan Otonomi Daerah untuk lebih memacu percepatan dan pemerataan pembangunan di seluruh Tanah Air guna memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto