Menuju konten utama

Profil PDIP, Sejarah, Visi Misi & Nomor Urut Pemilu 2024

Berikut adalah profil PDIP, sejarah, visi misi dan nomor urut Pemilu 2024.

Profil PDIP, Sejarah, Visi Misi & Nomor Urut Pemilu 2024
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politiknya saat perayaan HUT ke-50 PDIP di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). FOTO/ tim humas pdip

tirto.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan partai pemenang Pemilu dalam dua periode pada 2014 dan 2019. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini, mempunyai visi yang tertera pada pasal 6 Anggaran Dasar Partai PDI Perjuangan. Sedangkan misi PDI-P, tertera dalam pasal 7, 8, 9 dan 10.

Dalam sejarahnya, PDIP adalah pecahan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI). PDI adalah gabungan dari berbagai partai, salah satunya Partai Nasionalis Indonesia (PNI) yang didirikan Sukarno pada tahun 4 Juli 1927.

PNI kemudian bergabung dengan berbagai partai lainnya: Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Partai Murba), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Katolik. Pada tahun 1973, partai gabungan tersebut kemudian dinamakan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Selama dipimpin Megawati, PDIP berhasil mendominasi parlemen dengan pilihan suara dominan. Pada Pemilu 2014, PDIP berhasil mengumpulkan 109 kursi di DPR RI atau 19,5 persen dari total parlemen.

Sedangkan dalam Pemilu 2019, PDIP resmi menguasai kembali parlemen dengan menduduki 128 kursi atau 19,33 persen dari total parlemen.

Dalam Pemilu 2024, PDIP memperoleh nomor urut tiga. Meski sudah terdaftar di KPU sebagai partai yang akan ikut bertarung dalam Pemilu 2024, serta sudah mengantongi nomor urut, PDIP belum memutuskan partai koalisinya, serta belum mendeklarasikan calon presiden yang akan diusung.

Visi dan Misi PDI Perjuangan

Dalam laman resminya, PDIP mempunyai 5 visi:

  • Alat perjuangan guna membentuk dan membangun karakter bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945;
  • Alat perjuangan untuk melahirkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berKetuhanan, memiliki semangat sosio nasionalisme, dan sosio demokrasi (Trisila);
  • Alat perjuangan untuk menentang segala bentuk individualisme dan untuk menghidupkan jiwa dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Eka Sila);
  • Wadah komunikasi politik, mengembangkan dan memperkuat partisipasi politik warga negara; dan
  • Wadah untuk membentuk kader bangsa yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sedangkan dalam misinya, PDIP mempunyai 4 pasal yang menjelaskan perihal misi partai. Berikut merupakan misi PDIP:

1. Pasal 7 Partai mempunyai tujuan umum:

  • Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika; dan
  • Berjuang mewujudkan Indonesia sejahtera berkeadilan sosial yang berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan Indonesia yang Berkepribadian dalam kebudayaan.
2. Pasal 8 Partai mempunyai tujuan khusus:

  • Membangun gerakan politik yang bersumber pada kekuatan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan berkeadilan sosial;
  • Membangun semangat, mengkonsolidasi kemauan, mengorganisir tindakan dan kekuatan rakyat, mendidik dan menuntun rakyat untuk membangun kesadaran politik dan mengolah semua tenaga rakyat dalam satu gerakan politik untuk mencapai kemerdekaan politik dan ekonomi;
  • Memperjuangkan hak rakyat atas politik, ekonomi, sosial dan budaya, terutama demi pemenuhan kebutuhan absolut rakyat, yaitu kebutuhan material berupa sandang, pangan, papan dan kebutuhan spiritual berupa kebudayaan, pendidikan dan kesehatan;
  • Berjuang mendapatkan kekuasaan politik secara konstitusional sebagai alat untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; dan
  • Menggalang solidaritas dan membangun kerjasama internasional berdasarkan spirit Dasa Sila Bandung dalam upaya mewujudkan cita-cita Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945
3. Pasal 9 Partai mempunyai fungsi:

  • Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;
  • Melakukan rekrutmen anggota dan kader Partai untuk ditugaskan dalam struktural Partai, Lembaga Lembaga Politik dan Lembaga-Lembaga Publik;
  • Membentuk kader Partai yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  • Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan pemerintahan negara;
  • Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun dan mencapai cita-cita masyarakat Pancasila; dan
  • Membangun komunikasi politik berlandaskan hakikat dasar kehidupan berpolitik, serta membangun partisipasi politik warga negara.
4. Pasal 10 Partai mempunyai tugas:

  • Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mempertahankan, menyebarluaskan dan melaksanakan Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, tujuan berbangsa dan bernegara;
  • Menjabarkan, menyebarluaskan dan membumikan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  • Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat berdasarkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Serta jalan TRISAKTI sebagai pedoman strategi dan tujuan kebijakan politik Partai;
  • Memperjuangkan kebijakan politik Partai menjadi kebijakan politik penyelenggaraan Negara;
  • Mempersiapkan kader Partai sebagai petugas Partai dalam jabatan politik dan jabatan publik;
  • Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar senantiasa berdasarkan pada ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta jalan TRISAKTI sebagai pedoman strategi dan tujuan kebijakan politik Partai demi terwujudnya pemerintahan yang kuat, efektif, bersih dan berwibawa;
  • Sebagai poros kekuatan politik nasional wajib berperan aktif dalam menghidupkan spirit Dasasila Bandung untuk membangun konsolidasi dan solidaritas antar bangsa sebagai bentuk perlawanan terhadap liberalisme dan individualisme.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto