tirto.id - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) membuka pendaftaran anggota partai, terutama kepada mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024 mendatang.
Partai yang mengusung tagline "Terus Berjuang dan Berkolaborasi dengan Rakyat" ini merupakan salah satu partai yang terdaftar di KPU. Dalam pertarungan Pemilu 2024 nanti, Partai Hanura mendapatkan nomor urut 10.
Adapun masa pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD Pemilu 2024 dijadwalkan dibuka pada 1 Mei 2023. Pendaftaran akan akhir Caleg berlangsung pada 11 Mei 2023. Sementara penetapan daftar calon tetap diumumkan pada 11 Oktober 2023.
Cara Daftar Anggota Partai Hanura
Hanura telah membuka pendaftaran menjadi anggota partai. Dalam laman resminya, cara untuk menjadi anggota partai Hanura sebagai berikut:
- Mengakses laman resmi Partai Hanura https://partaihanura.or.id/gabung/
- Klik rubrik Daftar Hanura
- Kemudian mengisi data diri berupa: nama, nomor telepon dan email
- Setelah itu pendaftar untuk mengunggah foto KTP dan Pas Foto
- Setelah semua terisi, pendaftar klik Submit
- Pendaftaran selesai
Syarat Mendaftar Caleg 2024
Merujuk pada Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat untuk menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk sebagai warga negara Indonesia.
- Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
- Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih.
- Surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR,DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditandatangani diatas kertas bermaterai.
- Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pengurus pada badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
- Kartu tanda anggota partai politik peserta Pemilu.
- Surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh satu partai politik untuk satu lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
- Surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada satu daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
Profil Singkat Partai Hanura
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) merupakan salah satu partai yang digagas oleh Jenderal TNI Purn Dr. H. Wiranto. Partai Hanura sudah mengikuti pertarungan Pemilihan Umum di Indonesia sebanyak 3 kali, yakni pada tahun 2009, 2014 dan 2019.
Berikut merupakan struktur partai Hanura:
- Ketua Umum: Dr.Oesman Sapta Odang
- Wakil Ketua Harian: H. Herry Lontung Siregar
- Waketum Bid. Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan: Benny Rhamdani
- Wakil Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan: Mayjen (Purn) TNI Sumiharjo Pakpahan
- Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Politik: Djafar Badjeber
- Wakil Ketuk Bidang Agama dan Sosial: Arwani Syaerozi
- Waketum Bidang Ekonomi dan SDM: Benny Pasaribu
- Waketum Hukum dan Advokasi: Dodi Suhartono Abdul Kadir
- Sekretaris Jenderal: Kodrat Shah
- Bendahara Umum: Zulnahar Usman
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto